
Jakarta, sinarindonesia.id –Polda Lampung bersama Kementerian Kehutanan menyatakan ribuan kubik kayu super gelondongan yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, sejak 5 November 2025 lalu adalah kayu legal. Polisi menyatakan menghentikan proses penyelidikan.
Perkembangan penanganan kasus itu disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf didampingi Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya serta Ditjen PHL Kementerian Kehutanan Ade Mukadi di Mapolda Lampung, Rabu 10 Desember 2025.
Helfi menjelaskan, temuan kayu bermula dari laporan warga pada Sabtu 06 Desember 2025 pukul 05.00 WIB. Warga melihat puluhan batang kayu log terseret ombak ke tepi pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan.
Hasil penyelidikan menunjukkan kayu-kayu tersebut berasal dari tongkang Ronmas 69 yang membawa 986 batang kayu log atau sekitar 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber.
Tongkang berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber di Abanbaga, Kepulauan Mentawai, pada 2 November 2025 menuju Pelabuhan Emas Semarang untuk diserahkan kepada PT Makmur Cemerlang Bersama.
Pada 5 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, mesin kapal penarik tongkang mati akibat baling-baling tersangkut tali sampah. Kapal lantas menjatuhkan jangkar untuk menahan tongkang dari dorongan arus.
Namun pada 7 November 2025 pukul 16.00 WIB, tali jangkar putus dan tongkang miring dihantam arus hingga sebagian kayu muatan jatuh ke laut dan akhirnya terdampar di pantai.
Polisi bersama Kementerian Kehutanan kemudian melakukan pemeriksaan dokumen kapal, muatan, dan identitas awak. Kapolda menyebut seluruh awak kapal—termasuk nakhoda—memiliki identitas dan sertifikat pelayaran yang sesuai ketentuan. Kapal juga memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) sah dari UPP Kelas III Sikakap.
Pengecekan terhadap muatan menunjukkan kayu yang dibawa memiliki dokumen angkutan lengkap, barcode kayu, dan pencatatan dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Tiga batang kayu yang barcodenya masih terbaca terkonfirmasi berasal dari PBPH PT Minas Pagai Lumber.
PT Minas Pagai Lumber diketahui memegang izin IUPHHK-HA seluas sekitar 78 ribu hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan yang diterbitkan pada 1995 dan diperpanjang pada 2013 melalui SK.502/Menhut-II/2013.
Kementerian Kehutanan menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap praktik illegal logging dan akan terus mengawasi seluruh rantai peredaran hasil hutan. (Red)