
Lampung Utara, sinarlampung.co-Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tersandung kasus serius terkait manipulasi pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 23B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 (tertanggal 22 Mei 2025), ditemukan manipulasi anggaran senilai Rp1.440.665.800.
Temuan BPK ini terkait pembayaran gaji dan tunjangan kepada PNS yang terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama sepuluh hari kerja atau lebih, sebuah pelanggaran yang seharusnya dikenai sanksi penghentian gaji sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Analisis BPK terhadap data daftar gaji dan rekap presensi pegawai dari aplikasi e-Absensi (BKPSDM) menunjukkan fakta mencengangkan:
Jumlah Pegawai: Terdapat 31 pegawai pada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak masuk kerja selama sepuluh hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Pembayaran Berlanjut: Pegawai indisipliner ini tetap menerima gaji bulanan, Gaji ke-13, dan Gaji ke-14/THR pada Tahun Anggaran 2024, padahal pembayaran tersebut seharusnya sudah dihentikan.
Alasan Indisipliner: Alasan ketidakhadiran 31 PNS ini bervariasi, termasuk menjalani hukuman penjara, menjalankan usaha pribadi, merawat keluarga, hingga tidak diketahui keberadaannya. Bahkan, 17 PNS dilaporkan belum pernah masuk kantor sejak menerima SK mutasi ke OPD baru.
Total manipulasi gaji sebesar Rp1.440.665.800 tersebar di 10 OPD. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjadi OPD dengan kelebihan pembayaran gaji terbesar, mencapai lebih dari Rp800 juta.
| No. | Organisasi Perangkat Daerah (OPD) | Pembayaran Gaji yang Belum Dihentikan |
| 1. | BKPSDM | Rp805.176.500 |
| 2. | Sekretariat Daerah | Rp190.582.500 |
| 3. | BPBD | Rp153.285.600 |
| 4. | Dinas Komunikasi dan Informatika | Rp75.680.700 |
| 5. | BPKAD | Rp67.025.200 |
| 6. | Kecamatan Abung Kunang | Rp45.763.100 |
| 7. | Kecamatan Muara Sungkai | Rp43.758.400 |
| 8. | Dinas Perumahan Rakyat, Cipta Karya & Penataan Ruang | Rp37.941.300 |
| 9. | Badan Pendapatan Daerah | Rp16.737.000 |
| 10. | Bappeda | Rp4.715.500 |
| TOTAL | 10 OPD | Rp1.440.665.800 |
Menyikapi temuan BPK, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura sempat meminta pertimbangan kepada BPK agar Pemkab diberi kesempatan untuk melakukan pembinaan dan menjatuhkan sanksi disiplin. Sekda berjanji penjatuhan hukuman disiplin akan dilakukan secara objektif melalui proses pemeriksaan investigatif oleh tim yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, dan OPD terkait (sesuai Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022).
Namun, menurut penelusuran media, hingga Senin, 1 Desember 2025, persoalan manipulasi gaji yang merugikan Rp1,4 miliar ini masih menggantung dan belum ada proses tindak lanjut seperti yang dijanjikan.
Ironisnya, BKPSDM—OPD yang menyimpan kelebihan pembayaran terbesar—diduga sengaja menghambat proses investigasi karena terlampau banyak kejanggalan yang terjadi di instansi tersebut. Sayangnya, Kepala BKPSDM Pemkab Lampura belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penghambatan ini. (red)