
Surabaya, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dan langsung menahan enam orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak untuk periode tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan pada Minggu, 30 November 2025.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan mendalam dan ditemukannya bukti yang kuat sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp200 miliar,” ujar Darwis dalam keterangan resminya.
Enam tersangka yang ditahan terdiri dari tiga Direksi PT Pelindo III dan tiga Direksi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS):
| Institusi | Inisial | Jabatan Saat Peristiwa | Peran Utama |
| Pelindo III | AWB | Mantan Regional Head (2021-2024) | Penunjukan langsung PT APBS tanpa dasar dan melanggar aturan. |
| HES | Division Head Teknik | Menyusun HPS fiktif dan penunjukan langsung yang melanggar. | |
| EHH | Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas | Menyusun HPS fiktif dan penunjukan langsung yang melanggar. | |
| PT APBS | F | Direktur Utama (2020-2024) | Menyetujui mark up HPS dan mengalihkan pekerjaan. |
| MYC | Direktur Komersial (2021-2024) | Melakukan mark up HPS/OE. | |
| DWS | Manager Operasi (2020-2024) | Melakukan mark up HPS/OE dan mengalihkan pekerjaan. |
Darwis Burhansyah membeberkan beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara kolektif maupun individu. Tersangka AWB, HES, dan EHH melakukan pemeliharaan kolam tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa adendum perjanjian konsesi, dan tidak melibatkan KSOP Utama.
Kemudian mereka melakukan penunjukan langsung PT APBS (sebagai ‘perusahaan terafiliasi’) meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana dasar pengerukan. Pekerjaan ini kemudian dialihkan ke PT Rukindo dan PT SAI.
HES dan EHH menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS atau OE) sebesar Rp200,583 miliar secara tidak layak, menggunakan data tunggal dari PT SAI, tanpa konsultan dan engineering estimated. Mereka juga menyusun RKS yang sengaja dibuat agar PT APBS memenuhi syarat.
Pelindo III melakukan pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), yang merupakan syarat wajib. Terjadi Mark Up dan Pengalihan Tugas (PT APBS) yaitu F, MYC, dan DWS melakukan mark up HPS untuk mendekati standar Pelindo III, serta mengalihkan tugas pengerukan kepada PT SAI dan PT Rukindo tanpa izin yang layak.
Para tersangka saat ini ditahan di Cabang Rutan Klas I Surabaya (Kejati Jawa Timur) berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan dilakukan sejak 27 November 2025 hingga 16 Desember 2025.
Meskipun potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 miliar, Kejari telah menerima uang titipan sebesar Rp70 miliar dari PT APBS. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)