
Batu Bara, Sinarlampung.co-Kasus perselingkuhan yang mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Batu Bara mencuat setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RH (seorang Kepala Bidang/Kabid) dan seorang pegawai honorer berinisial YI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara tertangkap basah sedang berbuat mesum di sebuah hotel di Medan.
Peristiwa penggerebekan tersebut telah ditindaklanjuti secara hukum oleh suami YI. Sang suami, yang tidak bisa menahan amarah, telah membuat Laporan Pengaduan ke SPKT Polda Sumatera Utara dengan nomor STTLP/B/1878/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 November 2025, dengan tuduhan tindak pidana Perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara, Rahmad Khaidir Lubis, S.STP., M.AP., menyatakan kekecewaan mendalam atas perbuatan tercela yang dilakukan bawahannya.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (18/11/2025), Rahmad Khaidir Lubis menyampaikan sanksi tegas yang langsung dijatuhkan kepada kedua oknum tersebut. ASN (RH) yang menjabat Kabid: Dinonaktifkan dari jabatannya, dan Pegawai Honorer (YI): Diberhentikan dari pekerjaannya (dipecat).
Saat ditanya mengenai kemungkinan oknum Kabid RH diberhentikan secara permanen dari status ASN, Plt Kepala Dinas menyatakan bahwa keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dari Polda Sumatera Utara.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara, Muhammad Aldi Ramadhan, S.STP., M.Si, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media terkait kasus yang memalukan ini. (red)