
Pringsewu, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Masyarakat Pedesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Pardasuka berinisial Az (54) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan.
Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah terkait raibnya dana pengelolaan PNPM sejak 2014 yang mencapai lebih dari Rp970 juta tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Az, yang telah memimpin UPK sejak 2014 hingga sekarang, langsung ditahan pada Selasa, 9 Desember 2025, pukul 16.30 WIB. Ia dititipkan di Rutan Kelas II.B Kotaagung selama 20 hari ke depan untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Bersama Az, penyidik juga menetapkan bendahara UPK berinisial AB sebagai terduga pelaku, namun yang bersangkutan kini berstatus DPO.
Dari hasil penyidikan sementara, Az diduga mengelola dana SPP PNPM-MPd secara melawan hukum. Sejak menerima dana bergulir sebesar Rp970.574.357,64 dari pengurus sebelumnya pada 2014, penyaluran dana dilakukan tanpa mekanisme resmi seperti proposal kelompok SPP, verifikasi lapangan, maupun persetujuan MAD atau BKAD sebagaimana diwajibkan dalam Petunjuk Teknis Operasional PNPM MPd 2014. Pengurus juga tidak membuat laporan keuangan dan tidak memiliki daftar kelompok penerima dana.
Kondisi itu membuat saldo rekening PNPM-MPd pada 19 Maret 2025 tercatat nol rupiah, sementara tersangka tidak mampu menunjukkan bukti piutang, daftar peminjam, maupun dokumen pendukung lain. Klaim bahwa dana habis akibat kredit macet tidak dapat dibuktikan. Situasi ini juga menyebabkan proses transformasi dana eks PNPM menjadi BUMDesma tidak bisa dilaksanakan dalam Musyawarah Antar Desa pada 9 dan 24 Januari 2025 karena UPK gagal menyajikan laporan wajib.
Usai menetapkan tersangka, penyidik melanjutkan penanganan dengan melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1172/L.8.20/Fd.2/12/2025. Lokasi yang digeledah mencakup kantor UPK PNPM-MPd di Pekon Sidodadi serta tiga rumah para pengurus UPK di wilayah Pardasuka. Operasi ini mendapat dukungan empat personel TNI Kodim 0424 Tanggamus. Saat rilis ini disampaikan, proses penggeledahan masih berlangsung.
Penggeledahan ditujukan untuk menemukan dokumen, pembukuan, catatan transaksi, serta barang bukti lain yang menguatkan dugaan penyimpangan dana PNPM yang kini dinyatakan tidak bersisa. Kejaksaan menegaskan penyidikan akan dilanjutkan secara intensif, termasuk upaya pemulihan kerugian negara melalui penyitaan, penelusuran aset, dan pendekatan persuasif terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana.
Kejari Pringsewu juga mengimbau seluruh pihak terkait agar kooperatif dalam pemenuhan panggilan maupun penyampaian dokumen guna mempercepat penanganan perkara. (Sahirun)