
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Upaya Pemerintah Provinsi Lampung meningkatkan cakupan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) tersendat oleh rendahnya kepatuhan badan usaha.
Dalam rapat optimalisasi UCJ di Swiss-Belhotel, Senin, 8 Desember 2025, BPJS Ketenagakerjaan mengungkap masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya sesuai kondisi riil.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, menyebut ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu penyebab rendahnya cakupan perlindungan jaminan sosial di Lampung. Hingga Desember 2025, baru 25,27 persen pekerja yang terlindungi dari total 3,1 juta pekerja di provinsi ini.
“Lampung memiliki gap sekitar 411 ribu pekerja yang harus segera dilindungi untuk mencapai target nasional 38,39 persen pada 2025,” ujar Muhyidin.
Ia menegaskan, masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan data pekerja secara benar.
“Ada perusahaan yang memiliki 100 pekerja, tapi hanya 50 yang didaftarkan. Masih ada pekerja harian yang belum dilaporkan,” kata Muhyidin.
Praktik under-reporting ini dinilai merugikan pekerja sekaligus menghambat pencapaian target UCJ.
BPJS mencatat, perusahaan yang menahan atau tidak mendaftarkan pekerja berpotensi melanggar ketentuan kepesertaan wajib. Karena itu, Muhyidin menekankan perlunya penegakan hukum.
“Kami merekomendasikan penguatan regulasi lokal, kewajiban kepesertaan dalam proses perizinan usaha dan pengajuan kredit, hingga penegakan hukum bersama Disnaker, kejaksaan, dan kepolisian,” katanya.
Di sisi pemerintah daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan komitmen Pemprov memperluas perlindungan jaminan sosial, namun mengakui perlunya dukungan penuh dunia usaha.
Program UCJ telah masuk dalam RPJMD 2025–2029, dengan target cakupan 38,39 persen pada 2025 dan 58,35 persen pada 2030.
“Regulasinya sudah jelas. Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 untuk memperkuat penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Sekda.
Pemprov menargetkan tambahan 200 ribu pekerja terlindungi hingga akhir 2025. Namun di lapangan, jumlah pekerja rentan yang belum tersentuh perlindungan masih tinggi, mencapai 380.270 orang. Sementara itu, program intervensi seperti Dana Bagi Hasil (DBH) sawit baru mencakup 14.128 pekerja.
Sekda meminta kabupaten/kota menyesuaikan intervensi dengan kemampuan APBD 2025 serta mempercepat perlindungan pekerja non-ASN, perkebunan, dan kelompok miskin ekstrem.
“Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi, agar masyarakat makin sadar pentingnya jaminan sosial,” ujarnya.
BPJS juga mengingatkan bahwa tingkat kepesertaan kini menjadi indikator penilaian pemerintah pusat terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah dan inovasi daerah. Kondisi ini membuat kepatuhan perusahaan semakin krusial bagi capaian provinsi maupun kabupaten/kota.
Rendahnya kepatuhan perusahaan tak hanya memengaruhi capaian angka, tetapi berdampak langsung pada nasib pekerja yang kehilangan hak atas jaminan kecelakaan, kematian, hingga beasiswa bagi anak.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan sejumlah santunan kepada ahli waris pekerja honorer dan pekerja rentan, sebagai contoh manfaat program yang seharusnya dapat diterima semua pekerja.
Pemerintah daerah dan BPJS menutup kegiatan dengan penegasan bahwa peningkatan cakupan UCJ hanya dapat tercapai jika perusahaan memenuhi kewajiban kepesertaan dan melaporkan seluruh pekerja secara jujur. (*)