
Kota Metro, sinarlampung.co – Dugaan peng-koordinir-an proyek dan penggalangan setoran proyek 20%, yang dilakukan oknum ASN Pemerintah Kota Metro, berjuluk ‘Pakde’, sang penyokong modal dalam Pilkada 2024 Bambang Iman Santoso dan M.Rafieq Adi Pradana. Kepala Dinas PUTR Kota Metro Ardah menarik ucapan soal sosok tersebut dan pimpinan, dirinya hanya menerima catatan-catatan dan arahan dari pimpinan dan pakde.
Pada Jumat, 05/12/2025 sekitar pukul 11.12 WIB siang, Kadis PUTR Ardah membuka ruang klarifikasinya kepada tim media ini. Ardah menjelaskan tidak ada pengkoordiniran dari pimpinan atau dengan seorang Pa’de. Termasuk juga dugaan pengkondisian proyek oleh beberapa oknum DPRD untuk tim pemenangan Pilkada dengan atas nama atau garis miring (Garing).
“Semua dilakukan oleh tim Dinas PUTR sendiri dan memang sudah menjadi bagian tupoksinya PUTR. Secara menyeluruh kegiatan proyek dilakukan sesuai ketentuan dan aturan serta seleksi dengan baik. Jadi, tidak ada pihak manapun yang mengatur soal proyek, apalagi soal setoran proyek. Semua itu hanya isu,” dalih Ardah sembari meminta tim media ini dapat berkolaborasi dan bermitra dengan baik.
Saat dikonfirmasikan mengenai informasi yang di himpun tim media ini, dugaan adanya jatah proyek kegiatan rutin untuk pihak APH, dengan kode jatah baju coklat?
Kadis PUTR Kota Metro Ardah menjelaskan, informasi itu juga hanya isu. “Tidak ada jatah proyek untuk pihak APH manapun. Kalau, untuk Kejaksaan Negeri Kota Metro memang ada bentuk Hibah berupa bangunan saja,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, keseriusan dan konsistensi Pemerintah melaksanakan percepatan pembangunan daerah Kota Metro Provinsi Lampung, nampaknya alami kendala cukup serius. Di mana pelaksanaan secara menyeluruh proyek infrastruktur di duga kendalikan beberapa oknum pejabat dan oknum DPRD (Tim Pemenangan Kontestansi Pilkada 2024), selain itu terdapat hal yang lazim dilakukan yakni dugaan jual beli proyek dengan fee setoran 20% hingga berdampak pada kualitas infrastruktur yang asal jadi.
“Dugaan pemberian fee sebesar 20% untuk setiap proyek, wajib bagi setiap pelaksana pekerjaan baik langsung dengan Kepala Dinas PUTR atau melalui kaki tangannya, bahkan langsung dengan oknum ASN pengendali proyek yang berjuluk jendral pemodal pilkada 2024. Modus dugaan fee proyek 20% bentuk dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh pihak Eksternal maupun internal,” ucap Romzi Hermansyah.R.SP, salah satu pemuda Kota Metro, praktisi jurnalis investigasi jebolan LSPR angkatan ke II, dalam keterangan tertulis yang diterima tim media ini, pada Kamis, 27 November 2025.
“Dugaan pemberian Fee sebesar 20% untuk setiap proyek tersebut diduga diwajibkan kepada setiap pelaksana pekerjaan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan melalui jendral pemodal yang juga ASN, bahkan melalui oknum-oknum Legislatif dengan kode garis miring (garing),” kata dia lagi.
Dirinya menyebut, dugaan fee proyek adalah praktik meminta dan memberi komisi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang merupakan salah satu bentuk korupsi melalui cara penyalahgunaan wewenang jabatan.
Penyalahgunaan jabatan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 3, sedangkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan diatur dalam Pasal 17.
“Diharapkan Aparat Penegak Hukum dapat segera melakukan tindakan yang lebih seksama, bukan sebatas menunggu laporan. Setiap penyelenggara negara dalam mengelola anggaran negara, APH khususnya Kejari Kota Metro memiliki kewajiban melakukan pengawasan langsung terlebih soal proyek,” ujarnya.
“Fee ditarik lebih awal dari sebelum perhitungan pajak kegiatan. Jadi beban kontraktor sangat berat. Dalam kondisi seperti ini, sangat sulit menghasilkan pekerjaan yang berkualitas,” ungkapnya.
Dipaparkannya, setelah di potong fee 20% dan kewajiban pajak sekitar 13%, kontraktor hanya menerima 67% dari nilai kontrak. “kalau sudah begini, bagaimana mungkin proyek bisa dijalankan sesuai standar mutu dan volume pekerjaan tetap?” tegasnya.
Dampak nyata dari dugaan praktik 20% adalah menurunnya mutu hasil pembangunan, baik jalan dan drainase yang kini lagi banyak dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Artinya dana publik yang seharusnya 100% kembali ke Masyarakat Kota Metro, menguap menjadi ajang korupsi dan hasil pembangunan tidak berdampak baik bagi masyarakat. Karena Proyek dilaksanakan setengah hati dan layanan publik tidak maksimal.
“APH khususnya Kejari Kota Metro harus bergerak, meski sudah terlambat untuk pemantauan langsung pendistribusian proyek fisik agar bisa bergerak OTT saat fee 20%. Namun APH bisa langsung turun kelapangan menilai penuh hasil pekerjaan,” tegasnya.
Tegakkan aturan hukum, terapkan sanksi pidana bagi pihak pemberi sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kemudian pihak penerima diterapkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentan Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 Kitan UU Hukum Pidana dan Jo pasal 65 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. (Red)