
Buton Utara, sinarlampung.co-Seorang perempuan berinisial U yang disebut-sebut sebagai istri siri oknum anggota POlri berinisial Aipda Z, mencakar seorang perempuan inisial N, yang juga menjadi teman dekat Z. Peritiwa terjadi di sebuah indekos di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), pada Selasa 25 November 2025 malam.
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan peristiwa itu terjadi setelah keduanya terlibat adu mulut. Korban N menyebut tindakan pelaku diduga dipicu oleh rasa cemburu. U disebut-sebut merupakan istri siri dari seorang oknum polisi berinisial Aipda Z, sementara N mengaku memiliki hubungan dekat atau berpacaran dengan oknum tersebut.
Akibat kejadian itu, N mengalami luka cakar di bagian wajah. Saat dikonfirmasi, N membenarkan adanya penganiayaan tersebut dan menyebut dirinya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari U. N menceritakan bahwa pelaku datang ke kosnya bersama Aipda Z. Setibanya di lokasi, terjadi cekcok yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan. “Kami sempat cekcok, dan pelaku mencakar bagian muka saya hingga menyebabkan luka,” ujarnya.
N mengaku telah mendatangi Polres Buton Utara untuk membuat laporan. Namun, ia tidak sempat memberikan keterangan karena Aipda Z tiba-tiba datang ke ruang SPKT dan menariknya keluar. “Saya sudah ke Polres Butur untuk melapor, tapi Aipda Z datang menarik saya dari ruangan SPKT,” ungkapnya.
N menjelaskan bahwa U, yang merupakan istri siri Aipda Z, memiliki dua anak dan bekerja sebagai PPPK di Kabupaten Konawe Kepulauan. “Istri siri polisi tersebut bekerja sebagai PPPK di Konkep,” ujarnya.
N mengakui bahwa dirinya telah menjalin hubungan asmara dengan Aipda Z cukup lama. Bahkan, oknum polisi tersebut disebut telah menemui keluarga korban untuk membicarakan rencana hubungan yang lebih serius. “Sudah lama saya pacaran dengan oknum polisi ini, pernah juga bertemu keluarga saya. Sejak tahun 2020 saya ikut dia ke Butur sampai sekarang,” terangnya.
N menegaskan bahwa dirinya dan keluarga tidak menerima perlakuan tersebut. Pihak keluarga menunjuk pengacara untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Pelaku Harus Ditahan
Kuasa Hukum pelapor, Mawan, SH., mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton Utara agar segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan berinisial WA, yang disebut-sebut merupakan istri siri dari oknum anggota kepolisian berinisial Z.
Mawan menilai penegakan hukum harus berjalan profesional tanpa memandang status maupun kedekatan terduga pelaku dengan aparat. Ia menegaskan bahwa kliennya mengalami luka dan trauma akibat tindakan penganiayaan tersebut, sehingga proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Kami meminta Unit PPA Polres Butur untuk tegas melakukan langkah penahanan. Kasus ini tidak boleh diperlambat atau diintervensi hanya karena terduga pelaku memiliki hubungan dengan oknum polisi,” ujar Mawan..
Menurutnya, seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan hasil visum telah menguatkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan WA terhadap korban. Ia juga memastikan pihaknya akan terus mengawal jalannya penyidikan hingga proses hukum diputuskan secara transparan.
Mawan meminta aparat kepolisian menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. “Kami percaya Polres Butur dapat bekerja profesional. Ini soal keadilan bagi korban,” tegasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penahanan tersebut. Kasus ini terus mendapat perhatian publik, terutama karena adanya dugaan keterlibatan istri siri oknum anggota polisi dalam perkara penganiayaan tersebut. (Red)