
Jakarta, sinarlampung.co, sinarlampung.co – Massa Triga yang terdiri dari DPP Akar, Pematank, dan Kramat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2025. Mereka mendesak KPK menuntaskan dugaan korupsi HGU PT Sugar Group Companies (SGC), dugaan penyimpangan dana CSR Bank Indonesia, serta paket pembangunan 32 rumah sakit tahun 2025.
Rian Bima Sakti menegaskan KPK harus menindaklanjuti laporan yang sudah lama menggantung.
“Kami minta KPK serius menangani dugaan kasus mulai dari persoalan PT SGC memiliki HGU di atas Aset Kemenhan, Kasus CSR BI dan Kasus Pembangunan 32 Rumah Sakit. Ini bukan sekadar aksi, ini pengawalan fakta hukum,” ujarnya.
Triga menyebut perpanjangan HGU SGC oleh Menteri ATR/BPN era Sofyan Djalil cacat hukum, merujuk temuan BPK tahun 2015 yang menyatakan BMN Kemenhan seluas 124.000 hektare dikuasai pihak swasta. Pemeriksaan BPK 2022 juga mencatat kerugian negara lebih dari Rp400 miliar dan potensi hilangnya aset Rp9 triliun.
Ketua DPP Akar, Indra Musta’in, turut menyoroti dugaan penyimpangan dana CSR BI 2019-2024 dan menyebut sejumlah politisi Lampung.
“Hilangnya uang negara karena dana CSR yang dipakai untuk kepentingan pribadi dan kelompok terang-terangan menabrak peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menegaskan KPK harus berani menyentuh semuanya. Sebab, kata dia, hingga kini perkembangan kasus tersebut tak juga menunjukkan kemajuan berarti.
Aksi juga menuntut pemeriksaan Menteri Kesehatan serta audit investigatif seluruh paket 32 rumah sakit, menyusul OTT proyek rumah sakit di Kolaka.
Sapriansyah, Sekjen DPP Akar, menyebut korupsi di sektor publik sebagai kejahatan luar biasa. “Ini adalah exstra ordinary crime. Korupsi bukan hanya soal uang yang dicuri, tapi tentang hilangnya hak-hak rakyat,” ujarnya.
Ketua Pematank, Suadi Romli, mengingatkan perlunya KPK memulihkan kepercayaan publik. “Jangan sampai di era Presiden Prabowo… KPK justru malah menjadi lemah,” katanya.
Sudirman Dewa, Ketua Kramat, menegaskan laporan yang mereka bawa harus ditangani serius. “Kami datang dari Lampung bukan untuk membuat gaduh. Laporan terkait CSR BI maupun kasus SGC harus ditangani secara serius oleh KPK,” tegasnya. (*)