
Bandarlampung, Sianrlampung.co – DPW PEKAT Indonesia Bersatu (IB) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi bersama seluruh DPD se-Provinsi Lampung, Kamis (4/12/2025), di Sekretariat DPW. Kegiatan dihadiri unsur Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, serta pimpinan DPD yang sah.
Ketua DPW PEKAT IB Lampung, Novianti, S.H., menegaskan rakor bertujuan memperkuat silaturahmi sekaligus memastikan pelaksanaan organisasi tetap sejalan dengan AD/ART. “Kami ingin memastikan kegiatan organisasi berjalan tegak lurus dan menjaga marwah kepengurusan yang sah,” ujarnya.
DPW juga menegaskan legalitas induk organisasi berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001179.AH.01.08.TAHUN 2023, serta kepengurusan DPW Lampung yang mengacu pada SK DPP Nomor Kpts.023/DPP-PEKAT IB/I/2025. Seluruh DPD diwajibkan patuh pada hirarki organisasi, sementara kegiatan di luar struktur resmi dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.
Rakor turut meluruskan polemik yang melibatkan mantan pengurus DPD Pesawaran dan Tanggamus. DPW menegaskan pembekuan kedua DPD telah dilakukan sesuai mekanisme AD/ART, serta setiap kegiatan yang digelar pasca pembekuan dinyatakan tidak sah. Termasuk kegiatan yang diklaim sebagai rakor di Pesawaran pada 30 November 2025, yang dinyatakan DPW sebagai ilegal dan inkonstitusional.
DPW juga membantah isu keterlibatan Ketua OKK DPP dalam kegiatan ilegal tersebut, dan menegaskan bahwa kunjungannya ke Lampung hanya untuk investigasi dan verifikasi data organisasi.
DPW meminta para karateker DPD segera mempercepat konsolidasi internal dan mempersiapkan Musda untuk membentuk kepengurusan definitif. Melalui pernyataan resmi, DPW mengimbau seluruh kader, mitra organisasi, instansi pemerintah, dan masyarakat untuk berpedoman pada kepengurusan yang sah.
Rakor ditutup dengan komitmen bersama memperkuat organisasi secara modern, taat aturan, dan bermartabat.(Wisnu)