
Kota Metro, sinarlampung.co – Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby Kurniawan, kembali mengajukan praperadilan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam dugaan korupsi proyek pekerjaan Jalan dr. Sutomo. Penetapan tersangka oleh Kejari Metro itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.8.12/11/2025 tertanggal 11 November 2025.
Permohonan praperadilan yang didaftarkan pada 17 November 2025 tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Permohonan prapid sudah kami daftarkan sejak 17 November 2025, dengan register perkara nomor: 5/Pid.Pra/2025/PN.Met, dan hari ini kami telah menghadirkan dua orang saksi ahli dari Universitas Lampung, yakni Agus Triono selaku ahli administrasi negara dan Heni Siswanto selaku ahli pidana,” ungkap Dede, selaku Penasehat Hukum Pemohon.
Ia menambahkan, kliennya yang ditahan sejak 11 November 2025 berharap memperoleh keadilan melalui praperadilan tersebut.
“Sebagai Kuasa Hukum Pemohon, kami berharap adanya keadilan bersama melalui praperadilan ini, karena kami merasa ada hak yang tidak terpenuhi atas penetapan tersangka tersebut. Kita lihat nanti putusannya pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025,” ujar Dede Setiawan.
Di sisi lain, Kejari Metro sebagai Termohon juga menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Moh. Fakhrul Anam. Persidangan berjalan hingga larut malam.
Sebelumnya, Robby juga pernah mengajukan praperadilan pertama atas penetapannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.8.12/F.d.2/08/2025 tertanggal 29 Agustus 2025. Melalui permohonan dengan register perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN.Met, ia memenangkan praperadilan tersebut berdasarkan putusan Hakim PN Kota Metro pada 29 September 2025.
Namun belum genap dua bulan menikmati status bebas, Robby kembali diproses Kejari Metro dan ditahan pada 11 November 2025 setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kali kedua. (Robby Malaheksa)