
Jakarta, sinarlampung.co-Nasib polisi aktif yang menjabat di jabatan sipil masih menjadi teka-teki setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri) Putusan tersebut menegaskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Meski demikian, hingga kini Polri belum memastikan apakah akan menarik anggotanya yang sedang bertugas di kementerian atau lembaga karena masih menunggu kajian dari kelompok kerja (pokja) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, laporan lengkap dari tim pokja akan menjadi dasar kebijakan Kapolri dalam menyikapi keberadaan anggota Polri dalam jabatan non-struktural di pemerintahan. “Untuk masalah keputusan nanti, Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur, maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 17 November 2025.
Sandi menyatakan bahwa seluruh penugasan polisi aktif ke luar struktur institusi sejauh ini dilakukan sesuai mekanisme hukum. Ia menyebutkan, penempatan tersebut juga bukan semata keputusan internal Polri.
“Selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan Undang-undang. Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Dengan demikian, para anggota Polri aktif yang sudah telanjur menduduki jabatan sipil tidak serta-merta harus mundur.
“Bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 18 November 2025.
Namun, Supratman menyebut Polri tetap memiliki ruang untuk menarik anggotanya berdasarkan kebijakan internal atau pertimbangan reformasi. “Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” kata dia.
Lebih jauh, Supratman mengatakan bahwa putusan MK ini akan menjadi masukan bagi Komite Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Komite tersebut nantinya akan merumuskan pembatasan secara tegas mengenai lembaga mana saja yang boleh diisi personel kepolisian.
Putusan MK
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian. Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang mengaku belum mendapatkan pekerjaan yang layak.
Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Berikut bunyi pasal yang dipermasalahkan pemohon: Pasal 23 ayat (3): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut. Mereka menilai frasa tersebut membuat para polisi bisa menduduki jabatan di luar Polri tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Beberapa posisi yang dicontohkan pemohon yakni Ketua KPK (Setyo Budiyanto), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rudy Heriyanto Adi Nugroho), Kepala BNN (Suyudi Ario Seto), Wakil Kepala BSSN (Albertus Rachmad Wibowo), hingga Kepala BNPT (Eddy Hartono).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis 13 November 2025. “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan satu per satu gugatan pemohon. Pertama terkait dengan Pasal 28 ayat (3) dalam UU Polri. MK terlebih dahulu menyinggung soal ketentuan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. MK membandingkannya dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Berikut bunyi TAP MPR Pasal 10 ayat (3): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sementara Pasal 28 ayat (3) UU Polri: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan suatu hal penting, yaitu Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” demikian kata Ridwan.
“Artinya apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Kepolisian adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” sambungnya.
“Tidak ada keraguan rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” lanjutnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Ridwan menegaskan bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian dengan merujuk UU No 20 tahun 2023 tentang ASN.“Jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri dari jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial,” ucapnya.
MK mengubah penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri itu. MK menyatakan, ada frasa yang justru membuat rancu pasal 28 ayat (3) itu. Ridwan membagi dua kalimat dalam menjelaskan frasa dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang sepenuhnya berbunyi: Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Pertama, yakni kalimat “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.”
Kalimat di atas, menurut MK, telah memenuhi substansi penjelasan suatu norma hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 176 dan angka 177 lampiran II UU 12/2011. “Dalam hal ini, sepanjang frasa ‘yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian’ dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh, in casu menjelaskan ‘jabatan di luar kepolisian’ sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” kata Ridwan.
Sementara, kalimat yang menurut Ridwan membuat rancu adalah “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Menurutnya, kalimat itu sama sekali tidak memperjelas norma pasal 28 ayat (3) uu 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. “Terlebih dengan adanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ telah mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ dalam pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” ucapnya.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian,” sambungnya.
Sehingga menurut MK, “Dalil pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) 2/2002 telah nyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbilkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam pasal 28 D ayat (1) UUD NRI tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum.” (Red)