
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Triga Lampung mendesak Kejaksaan Agung RI menuntaskan penanganan kasus Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company beserta tujuh kasus korupsi lain yang dinilai mandek di Kejati Lampung. Desakan itu disampaikan Triga Lampung yang terdiri dari DPP Akar Lampung, DPP Pematank, dan Kramat, pada Senin, 24 November 2025.
Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in menegaskan Kejagung perlu turun tangan karena sejumlah perkara tidak menunjukkan progres.
“Selain persoalan kasus HGU PT SGC, Kejagung juga harus ambil alih kasus-kasus yang mangkrak di Lampung,” tegas Indra.
Ketua Aliansi Kramat, Sudirman Dewa, menambahkan bahwa tuntutan itu akan dibawa dalam aksi di depan Kejagung RI pada awal Desember 2025.
“Triga Lampung akan menggelar aksi di kantor Kejagung pada awal bulan depan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Lampung terkait penanganan beberapa kasus besar yang mangkrak di Kejati Lampung yang kami anggap tebang pilih kasus serta masih mandul dalam penanganan korupsi,” pungkas Sudirman.
Tujuh kasus yang diminta diambil alih Kejagung, selain HGU PT SGC, meliputi:
1. Kasus hibah KONI Lampung 2020 yang mandek meski ditemukan unsur korupsi. Hingga kini belum ada tersangka.
2. Kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang diduga melibatkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan sudah dilakukan, tetapi status perkara tidak jelas.
3. Kasus perjalanan dinas DPRD Tanggamus 2021 dengan temuan kerugian sekitar Rp7 miliar. Periode dewan sudah berganti, namun belum ada tersangka.
4. Kasus penyimpangan anggaran DPRD Lampung Utara 2022 senilai Rp2,87 miliar yang dinilai tidak transparan dan tanpa perkembangan.
5. Kasus dugaan penyalahgunaan kebijakan lahan oleh mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya yang sudah memiliki perhitungan kerugian negara, namun belum ada penetapan tersangka.
6. Kasus PT Natarang Mining terkait kerusakan lingkungan dan dugaan IUP kedaluwarsa yang dilaporkan ke Kejati Lampung, tetapi tanpa kejelasan lanjutan.
7. Kasus penerbitan 121 sertifikat lahan oleh BPN Lampung Barat di kawasan TNBBS yang diduga melibatkan mantan bupati. Laporan sudah masuk ke Kejati, tetapi tidak ditindaklanjuti.
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menekan penegak hukum.
“Triga Lampung akan terus mengawasi dan mengawal proses berjalan kasus korupsi besar yang ada di Lampung hingga tuntas,” tegas Romli. (*)