
Lampung Barat, sinarlampung.co-Dugaan penipuan masif berkedok fasilitasi program bantuan revitalisasi sekolah tahun 2026 mencuat di Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Sebanyak 46 Kepala Sekolah (Kepsek) dilaporkan menjadi korban kerugian finansial, dan kasus ini menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kabupaten Lampung Barat Drs Nukman MM, yang diduga memfasilitasi pertemuan antara korban dan terduga pelaku.
Informasi di Lampung Barat menyebutkan kasus ini bermula dari instruksi agar perwakilan MKKS Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) menghadap Sekdakab Lambar, Nukman. Ketua MKKS bersama tiga rekannya kemudian dipertemukan oleh Sekdakab dengan seorang pria bernama Ys alias Yusup Al Kahfi alias Jack di dalam ruang kerja resmi Sekdakab.
Dalam pertemuan tersebut, Ys alias Jack memperkenalkan diri sebagai Tim Kemendikristek RI yang berjanji akan memfasilitasi bantuan revitalisasi sekolah Lambar untuk anggaran 2026. “Kami awalnya begitu percaya Ys/Jack adalah pegawai kementerian karena pertemuan itu berlangsung di ruang resmi Sekdakab,” ujar salah seorang Kepala Sekolah yang menjadi korban, yang meminta namanya dirahasiakan.
Para korban itu membenarkan bahwa mereka telah dirugikan dan mengakui telah mentransfer sejumlah dana atas inisiatif Ys/Jack. “Kami percaya karena diyakinkan pak Nukman,” katanya.
Namun saat dikonfirmasi wartawan, Sekdakab Nukman menepis isu keterlibatan dirinya. Dia mengaku tidak tahu menahu soal transfer dana yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Nukman berdalih merasa terpukul dan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini setelah mengetahui adanya kerugian.
Namun, pernyataan Nukman dibantah keras oleh kepala sekolah korban lainnya. Mereka secara kolektif menyatakan mereka mentrasfer karean ada isruksi dari Nukman, “Kami tidak akan mentransfer uang tanpa adanya instruksi atau jaminan dari Sekdakab.” ujar mereka.
Atas kasus itu, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menyatakan ikut terkejut atas insiden itu. Pada 19 November 2025, Bupati telah memerintahkan jajaran Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan. “Saya akan memanggil pejabat terkait untuk menindaklanjutinya. Jika terbukti sebagai penipuan, saya mendorong untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian,” tegas Bupati.
Lima Kepala Sekolah Disanksi
Sebagai langkah awal penegakan disiplin, Plt Kepala Disdikbud Lampung Barat, Tati, menyatakan pihaknya telah memberhentikan sementara lima kepala sekolah. Pemberhentian lima kepala sekolah sementara dari jabatannya pada 21 November 2025, berdasarkan Surat Keputusan Plt Kadisdikbud Lampung Barat Nomor 800/820/III.01/2025.
1.Darlin Arsyad SDN 1 Sebarus, berperan sebagai koordinator yang mengaitkan puluhan kepsek lain.
2.Adriansyah SDN Tawan Sukamulya,tidak disiplin dan mengabaikan panggilan klarifikasi.
3.Heriyani SDN 3 Pajar Bulan diberhentikan karena tidak disiplin dan mengabaikan panggilan klarifikasi.
4.Bahropi SDN 4 Karang Agung, tidak disiplin dan mengabaikan panggilan klarifikasi.
5.Siti Maria SDN Tuguratu tidak disiplin dan mengabaikan panggilan klarifikasi.
Tati menjelaskan, sanksi pemberhentian sementara ini diberikan agar 5 Kepsek tersebut dapat fokus menjalani pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Lambar terkait dugaan kasus ini. (Red)