
Pesawaran, sinarlampung.co – LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Trimulyo, Kecamatan Padang Cermin, terkait dugaan korupsi realisasi dana desa tahun anggaran 2023–2025. Surat tersebut dikirim Ketua LSM Penjara Lampung, Mahmuddin, pada Jumat, 21 November 2025.
Mahmuddin mengatakan saat ditemui di sekretariat bahwa “Hari ini kami telah layangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pemerintah Desa Trimulyo Kecamatan Padang Cermin, dalam hal ini kami lakukan sesuai mekanisme sebelum kami layangkan surat laporan pengaduan kepada pihak APIP dan APH,” jelasnya.
Ia melanjutkan, “Adapun maksud dan tujuan dalam keterangan surat kami meminta dokumentasi, rencana anggaran biaya dan bukti-bukti pembelanjaan material sesuai yang diperuntukkan dalam data realisasi pada anggaran tahun 2023-2024-2025,” imbuh Mahmuddin.
Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan peninjauan lapangan. “Sebelumnya kami telah turun atas permintaan warga setempat investigasi di beberapa titik kegiatan yang telah direalisasi oleh pemerintah Desa Trimulyo Kecamatan Padang Cermin. Apabila dalam waktu 2×24 jam tidak ada balasan resmi surat yang kami layangkan kepada pihak Pemerintah Desa Trimulyo, maka selanjutnya kami akan layangkan surat laporan pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran meminta ulang dilakukanya audit khusus pemeriksaan dari beberapa item kegiatan yang kami lampirkan dalam surat,” jelas Mahmuddin.
Mahmuddin juga menyoroti dugaan mark up pada proyek pembangunan gedung posyandu tahun 2023 dengan anggaran Rp171 juta, yang menurutnya tidak sebanding dengan ukuran bangunan 8,5 x 18,5 meter. Ia menyebut adanya indikasi pembengkakan harga satuan barang yang merugikan masyarakat.
Selain itu, proyek TPT atau talud penahan tanah di Dusun III Trirahayu pada 2025 dengan anggaran Rp27 juta juga diduga memiliki kekurangan volume. Karena itu, LSM Penjara meminta Pemerintah Desa Trimulyo memberikan rincian pembelanjaan dari item-item yang dinilai rawan korupsi.
Mahmuddin menegaskan bahwa praktik mark up merupakan tindak pidana korupsi. “Mark-up penyalahgunaan harga dalam pembelanjaan negara merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, yaitu UU No. 20 Tahun 2001,” pungkasnya.
Sementara itu, hasil konfirmasi ke pihak desa menunjukkan Kepala Desa Trimulyo sedang tidak aktif. Sekretaris Desa Sigit dan Kasi Pelayanan Sumaji menyatakan bahwa pemerintah desa sedang mempersiapkan dokumen terkait permintaan tersebut. (Iskandar)