
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai USD 17,286 juta atau setara Rp 271 miliar memanas dengan adanya gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka, eks Direktur Utama M. Hermawan Eriadi, yang ditahan sejak 22 September 2025 lalu.
Tersangka M. Hermawan Eriadi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Tujuan gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, yang berpotensi membebaskan dirinya dari jerat hukum jika dikabulkan. Gugatan tercatat pada Selasa, 18 Desember 2025, dengan sidang dijadwalkan sekitar 28 November 2025.
M. Hermawan Eriadi, mantan Dirut PT LEB, yang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang yang diakses wartawan pada hari Rabu, 19 November 2025, pukul 13.06 Wib, sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar pada hari Jumat 28 November 2025 pekan depan.
Atas gugatan itu, Kejaksaan Tinggi Lampung mengaku belum mengetahui jika tersangka skandal dugaan korupsi dana PI 10% senilai Rp271 miliar di PT Lampung Energy Berjaya (LEB) telah mengajukan praperadilan ke PN Tanjungkarang. “Belum, kami belum tahu soal itu,” kata seorang petinggi Kejati saat dikonfirmasi Rabu 19 November 2025 siang.
Sementara seperti biasa, Kasi Penkum Kejati Ricky Ramadhan yang dikonfirmasi selalu menyatakan akan mengkoordinasikan terlebih dahulu dengan bidang teknis. Pernyataan pihak Kejati yang mengaku belum tahu bila tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp200 miliar menurut hasil audit BPKP Lampung itu mengajukan praperadilan, membuat janggal. Pasalnya, sudah sejak pekan lalu adanya pengajuan praperadilan tersebut telah terpampang pada SIPP PN Tanjungkarang.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin, 22 September 2025, setelah penyelidikan yang intensif sejak Oktober 2024. Kejati menyebut berdasarkan Audit BPKP Provinsi Lampung (29 Agustus 2025), perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara yang signifikan dari dana PI 10% Wilayah Kerja South East Sumatera (WK SES).
Mereka yang jadi tersangka adalah M. Hermawan Eriadi, Mantan Direktur Utama (Penggugat Praperadilan). Budi Kurniawan Direktur Operasional (Adik ipar Mantan Gubernur Arinal Djunaidi), dan Heri Wardoyo: Komisaris (Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang). Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas I Way Huwi, Lampung Selatan, sejak penetapan tersangka.
Kejati Lampung menyatakan proses hukum tidak akan berhenti pada tiga tersangka dan berkomitmen menelusuri pihak terkait lainnya. Kejati telah menyita aset berupa tanah, kendaraan, valuta asing, dan uang tunai dengan total nilai dilacak mencapai sekitar Rp122 miliar (sebagian sumber menyebut Rp80 miliar).
Mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan Mantan Pj Gubernur Samsudin telah dimintai keterangan oleh Kejati. Bahkan Kejati sempat menyita aset senilai Rp 38,5 miliar dari rumah pribadi Mantan Gubernur Arinal Djunaidi.
Kejati Lampung kini dituntut untuk membuktikan alat bukti yang kuat di persidangan praperadilan sekaligus menuntaskan perhitungan kerugian negara secara resmi dan menelusuri penanggung jawab lain dalam pusaran korupsi BUMD ini. (Red)