
Lampung Timur, sinarlampung.co – Berawal dari dokumen order pengiriman (DO) jual beli gabah seberat 9.274 KG milik AD ke pabrik penggilingan padi yang beralamat di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur pada bulan Agustus tahun 2025 silam. AD, warga Desa Tresno mulyo, kecamatan Batanghari Nuban kemudain meminta kepada AS untuk mengirimkan gabah menggunakan dokumen order pengiriman miliknya ke pabrik penggilingan padi dengan skema jual beli, dan disepakati bersama pembayaran akan dilakukan AD via transfer setelah gabah tersebut selesai dikirimkan ke pabrik oleh AS.
Namun,setelah AS mengirimkan gabah ke pabrik padi dengan dokemen order pengiriman (DO) milik AD, Ia tak kunjung nendapatkan pembayaran yang dijanjikan hingga berbulan – bulan.
Curiga dengan AD yang berbelit – belit ketika ditanya soal pembayaran, AS kemudian mengkonfirmasi kepihak pabrik. Dari keterangan yang diterima nyadari pabrik, gabah yang dikirmnya telah lunas dibayarkan kepada AD dengan skema pembayaran dilakukan sebanyak dua kali transaksi via transfer usai gabah yang dikirim nya selesai ditimbang.
Merasa dicurangi oleh AD yang diduga menjabat sebagai Kepala Desa tersebut, AS kemudian mengadukan nya ke Polres Lampung Timur untuk menungut keadilan. AS terpaksa harus menerima kenyataan pahit dengan menanggung kerugian sebesar Rp64.836.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lampung Timur lalu melakukan serangkaian penyidikan. Setelah mengumpulkan bukti, Polisi kemudian pememanggilan kepada AD sebanyak dua kali. Namun AD tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Dianggap mangkir dan tidak merespons panggilan, petugas akhirnya mendatangi rumah AD dan menggelandang nya ke kantor Polisi.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh membenarkan kasus penggelapan yang dilakukan warga desa Tresno Mulyo yang diduga menjabat Kades tersebut.
“Pelaku berinisial AD (37) warga Desa Tresnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban. Dalam kasus ini, korban dengan inisial AS mengalami kerugian Rp 64.836.000” keterangan Stefanus dalam Rillis resminya.
Saat ini, AD resmi berstatus tersangka dan di tahan di Mapolres Lampung Timur, Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Afandi)