
Lampung Utara, sinarlampung.co – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi menunjukkan keseriusan penuh dalam menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Baru, UU No. 1 Tahun 2023, yang dijadwalkan efektif mulai 2 Januari 2026.
Langkah nyata ditunjukkan melalui kegiatan koordinasi kerja sama penting dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kotabumi pada Selasa, 18 November 2025.
Sinergi Kunci Implementasi Pidana Alternatif
Pertemuan ini difokuskan pada harmonisasi dan penyusunan alur serta mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial. Bentuk pemidanaan alternatif ini diamanatkan oleh KUHP Baru dan menuntut kolaborasi erat antara Bapas, Pemda, dan instansi teknis terkait.
Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Bapak Prayudha Rachmadany, menjelaskan bahwa koordinasi ini sangat krusial. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi mengenai alur pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan klien yang akan menjalankan program reintegrasi dan pidana kerja sosial.
“Kerja sama dengan pemerintah daerah setempat sangat penting untuk menjamin program pidana kerja sosial sebagai bentuk alternatif pemidanaan dapat berjalan optimal,” tegas Bapak Prayudha Rachmadany.
Wilayah kerja Bapas Kelas II Kotabumi sendiri cukup luas, mencakup lima kabupaten: Lampung Utara, Waykanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji. Kesiapan di seluruh wilayah ini menjadi prioritas utama.
Keterlibatan Penuh Pimpinan Daerah
Komitmen kolektif terhadap transisi hukum ini terkonfirmasi dengan kehadiran pimpinan daerah dan aparat keamanan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Lampung Utara, Wakil Bupati Lampung Utara, Ketua DPRD Lampung Utara, Kapolres Lampung Utara, dan Dandim 0412 Lampung Utara.
Dalam diskusi yang intensif, para pihak membahas secara mendalam beberapa aspek penting implementasi. Termasuk di dalamnya adalah kesiapan sarana dan prasarana pendukung, penentuan lokasi kerja sosial yang sesuai dan bermanfaat bagi masyarakat, serta pembagian peran dan tugas yang jelas antara Bapas, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait.
Selain itu, pertemuan juga melakukan pemetaan potensi hambatan di lapangan dan merumuskan strategi pelaksanaan agar penerapan pidana kerja sosial di lima wilayah kerja dapat berlangsung efektif, tertib, dan sepenuhnya sesuai dengan amanat KUHP Baru.
Koordinasi ini diharapkan menjadi pondasi yang kokoh, memastikan bahwa sistem pemasyarakatan di wilayah Bapas Kotabumi siap mengimplementasikan KUHP Baru dengan sukses mulai awal tahun 2026. (Edo)