
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Krisis serius melanda dunia pendidikan di Bandar Lampung. Pasalnya sebanyak 46 tenaga pengajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) Siger dikabarkan belum menerima gaji atau honorarium sepeser pun sejak sekolah tersebut mulai beroperasi pada Agustus 2025. Penelantaran hak ini terjadi di tengah sorotan tajam mengenai status legalitas SMA Siger.
“Iya benar, sejak awal SMA Siger beroperasi Agustus 2025 lalu sampai sekarang ini kami semua yang mengajar belum pernah terima gaji atau honor,” kata beberapa guru yang dikontrak SMA Siger, Minggu 16 November 2025 siang.
Para guru menjelaskan bahwa mereka diminta untuk mengajar tanpa adanya ikatan kontrak kerja yang formal. Status mereka adalah tenaga kontrak, namun senyatanya bekerja tanpa perjanjian yang sah.
“Ya hanya disuruh ngajar-ngajar aja. Diiming-imingi nanti dibayar honornya. Itu juga nggak jelas berapa honor yang dijanjikan. Karena sampai sekarang kami semua belum pernah diberi gaji,” ungkap salah satu sumber wartawan itu.
Selain tidak bergaji, para guru juga menghadapi kesulitan dalam menjalankan proses belajar mengajar bagi 100 siswa mereka, karena tidak adanya dana operasional sekolah. “Dana operasional sekolah nggak ada tapi kami diperintahin proses pembelajaran harus tetep jalan,” lanjutnya, yang menggambarkan situasi miris di dua lokasi sekolah, yaitu SMPN 44 dan SMPN 38, tempat SMA Siger menumpang.
Persoalan hak gaji yang tertunggak sejak Agustus 2025 ini telah berulangkali disampaikan kepada pihak yang bertanggung jawab, namun tanpa hasil. Para guru berulangkali menyampaikan keluhan kepada Khaidarmansyah, selaku Ketua Yayasan Siger Perkasa Bunda (Siprabu), dan selaku pemilik SMA Siger.
Keluhan juga sudah disampaikan kepada Eka Afriana, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung. “Cuma disuruh sabar, sabar, dan sabar aja. Nggak ada solusi yang disampein,” tegas sumber.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Yayasan Siprabu, Khaidarmansyah, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak Minggu 16 November 2025 siang, tidak memberikan tanggapan apapun terkait dugaan penelantaran hak 46 tenaga pengajar tersebut.
Pengamat pendidikan dan kebijakan publik dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, memberikan respons keras terkait kasus ini, terutama menyoroti dugaan bahwa SMA Siger beroperasi tanpa izin resmi dari instansi berwenang (Pemerintah Provinsi).
Gunawan menegaskan bahwa sebagai yayasan swasta milik perorangan, tanggung jawab utama untuk pembayaran honor guru dan biaya operasional sekolah berada sepenuhnya pada pihak yayasan atau pemilik sekolah, bukan Pemkot Bandar Lampung.
“Dalam kasus SMA Siger, bila terbukti sekolah itu beroperasi tanpa izin resmi, maka pihak berwenang perlu segera mengambil tindakan tegas dengan menutup sekolah tersebut dan melindungi hak-hak siswa,” kata Gunawan, Minggu 16 November 2025 malam.
Ia menekankan bahwa guru honorer yang terus diminta bersabar berhak mendapatkan upah mereka tepat waktu, dan Walikota Eva Dwiana harus bersikap terbuka agar orang tua siswa dapat mengetahui situasi yang sebenarnya.
Gunawan juga meminta Pemkot Bandarlampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang berkaitan dengan SMA Siger dan memastikan semua keputusan mematuhi asas keadilan, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku. (Red)