
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hari ini menjadi sasaran aksi demonstrasi dari tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi KERAMAT., Rabu 12 November 2025.
Dalam aksinya, massa menuntut Kejati Lampung untuk segera membentuk tim khusus dan menuntaskan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi serta kasus mafia tanah yang merugikan keuangan negara dan masyarakat di Provinsi Lampung.
Dalam pernyataan pers yang disampaikan, para demonstran memfokuskan desakan pada lima kasus utama yang mereka anggap lambat penanganannya dan mendesak adanya transparansi.
Massa mendesak Kejati Lampung menyelidiki dugaan korupsi terkait penerbitan 121 Surat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan konservasi Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Kasus ini disoroti karena diduga kuat melibatkan mantan pejabat di Lampung Barat dan mengindikasikan adanya praktik pemutihan lahan secara ilegal di kawasan lindung.
Tuntutan lain diarahkan pada kasus-kasus yang melibatkan tokoh dan lembaga penting di Lampung atau korupsi berbasis jabatan yaitu:
Dana Hibah KONI Lampung (TA 2020): Mendesak penuntasan segera terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga daerah.
Kasus PT. LEB: Menuntut pengusutan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait kasus PT. Lampung Energy Berjaya (LEB).
LSM juga menyoroti skandal penggunaan anggaran di dua sekretariat DPRD kabupaten yang diduga bermasalah yatiu DPRD Lampung Utara soal dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Negara sebesar Rp3,3 Miliar dalam tata kelola keuangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kemudian kasus DPRD Tanggamus yaitu menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi terkait Perjalanan Dinas TA 2021.
Perhatian khusus juga diberikan pada dugaan kasus mafia tanah di Kabupaten Way Kanan. Massa mendesak agar Kejati mengusut tuntas keterkaitan Eks Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, dalam praktik mafia tanah di wilayah tersebut.
Perwakilan dari DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi KERAMAT menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya untuk menuntut penindakan, tetapi juga untuk menciptakan sistem penanganan perkara yang lebih transparan.
Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat di Provinsi Lampung untuk memperkuat fungsi pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau intervensi dalam proses penanganan hukum dan memastikan aparat penegak hukum bekerja secara akuntabel.
Massa berharap Kejati Lampung segera merespons tuntutan ini dengan aksi nyata dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Lampung. (Red)