
Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan korupsi terkait jual beli jabatan serta proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo. Penetapan status tersangka dilakukan pada Sabtu 8 November 2025, sehari setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengamankan total 13 orang pada Jumat 7 November 2025.
Dari 13 orang yang diamankan, termasuk Sekda dan adik Bupati, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka utama.
| Inisial | Nama Lengkap | Jabatan/Peran | Keterlibatan Utama |
| SUG | Sugiri Sancoko | Bupati Ponorogo | Penerima suap/gratifikasi. |
| AGP | Agus Pramono | Sekretaris Daerah Kab. Ponorogo | Penerima suap. |
| YUM | Yunus Mahatma | Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo | Pemberi suap dan penerima suap/gratifikasi. |
| SC | Sucipto | Pihak Swasta/Rekanan RSUD | Pemberi suap proyek RSUD. |
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa setelah dibawa ke Jakarta, tujuh pihak termasuk empat tersangka di atas langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 November 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
KPK mengungkap bahwa OTT ini berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp500 juta yang disita saat penyerahan kepada kerabat Bupati. Total keseluruhan uang yang diduga diterima Sugiri Sancoko dari tiga klaster kasus mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.
Dugaan Suap Pengurusan Jabatan: SUG dan AGP diduga menerima suap dari YUM agar jabatan YUM tidak diganti. Total suap klaster ini mencapai Rp900 juta. Uang tunai Rp 500 juta yang disita saat OTT adalah bagian dari klaster ini, yang akan diserahkan YUM kepada Sugiri melalui kerabatnya.
Dugaan Suap Proyek Pekerjaan RSUD: SUG dan YUM diduga menerima fee proyek dari rekanan, SC, terkait paket pekerjaan di RSUD.
Dugaan Gratifikasi: SUG juga diduga menerima gratifikasi dari YUM dan pihak swasta lain di lingkungan Pemkab Ponorogo selama periode 2023-2025.
Bupati Sugiri Sancoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk menelusuri dugaan suap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas lain di lingkungan Pemkab Ponorogo, yang berpotensi menambah jumlah tersangka. (Red)