
Lampung Utara, sinarlampung.co-Gaji ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diduga menjadi korban praktik pungutan liar (pungli) selama kurun waktu lebih dari lima tahun. Pemotongan gaji secara sistematis dan otomatis ini, yang berdalih sebagai sumbangan untuk organisasi mitra pemerintah daerah, diestimasi telah menghimpun dana hingga miliaran rupiah.
Informasi yang berhasil dihimpun, pemotongan gaji ini dilakukan oleh Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dan kemudian didistribusikan kepada tiga organisasi mitra daerah: Korpri, Dharma Wanita, dan PGRI.
Modus yang dilakukan adalah pemotongan langsung pada gaji ASN setiap bulan. Terdapat variasi dan inkonsistensi data mengenai besaran total potongan per ASN, yang secara umum dialokasikan untuk Korpri, Dharma Wanita dan PGRI Rp8.000 (Khusus Guru/Pendidikan)
Nilai potongan berdasarkan Golongan Pangkat yaitu:
* Golongan IV: Rp 10.000
* Golongan III: Rp 5.000
* Golongan II: Rp 2.500
Narasumber menyebutkan bahwa pemotongan ini dilakukan secara otomatis oleh bendahara dinas/OPD dan disalurkan ke bendahara masing-masing organisasi.
Narasumber menduga kuat bahwa pengenaan “sumbangan” yang tidak melalui aturan jelas ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli).
Perkiraan potensi dana yang terhimpun, berdasarkan jumlah ASN, yaitu ASN Guru berjumlah 3.450 orang total Rp 2,277 Miliar.
Ditambah total seluruh ASN sekitar 5.000 orang dengan nilai Rp 3,3 Miliar.
“Jika praktik ini berlaku terhadap seluruh ASN, baik guru maupun ASN umum, nominal dana yang menguap bisa mencapai puluhan miliar,” ujar narasumber, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Transparansi Dana PGRI
Salah satu ASN yang dikonfirmasi secara terpisah memberikan rincian alokasi dana khusus untuk organisasi PGRI (Rp 8.000 per orang), yang didistribusikan sebagai berikut:
* PGRI Pusat: 20 persen
* PGRI Provinsi: 20 persen
* PGRI Kabupaten: 60 persen (yang juga dibagi ke PGRI kecamatan).
Namun, secara umum narasumber mempertanyakan transparansi penggunaan dana ini. “Organisasi mitra pemerintah daerah itu jarang ada kegiatan. Lantas ke manakah uang hasil sumbangan wajib ini?” tanyanya, yang menduga adanya pihak yang menikmati aliran dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Untuk mendapatkan kejelasan, pihak berwenang, termasuk Inspektorat Lampung Utara, didesak untuk segera melakukan audit dan investigasi atas dugaan praktik pungli yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini. (Red)