
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat penipuan daring (scam online) dan menangkap 27 Warga Negara Cina (WNA) di sebuah rumah mewah sewaan di kawasan Kedamaian, Bandarlampung. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Ke-27 WNA, yang terdiri dari 21 pria dan enam wanita, diduga kuat terlibat dalam kejahatan penipuan dan pemerasan yang menargetkan warga negara mereka sendiri di Cina, dengan modus berpura-pura sebagai polisi atau investor Cina.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana, menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi dengan memanfaatkan nomor ponsel Indonesia. Modus operandinya adalah menghubungi korban lanjut usia di Cina dan menyatakan mereka terlibat dalam tindak pidana.
”Pelaku mengirim data-data palsu, termasuk link phising. Ketika korban mengklik link tersebut, ponsel mereka dikuasai pelaku, dan pelaku leluasa melakukan transaksi rekening,” ujar AKBP Agta pada Sabtu 8 November 2025.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk puluhan ponsel, laptop, printer, modem, serta seragam dan atribut kepolisian Cina.
Agta menambahkan, para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, dan empat di antaranya mengaku sebagai investor. Pihak Polres Metro Bekasi telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bekasi dan Interpol Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini, yang diduga dikendalikan dari China Taipei, Taiwan.
Setelah proses hukum selesai, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Ahmad Ady Majeng, memastikan bahwa seluruh WNA tersebut akan segera dideportasi. (Red)