
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pemotongan gaji karyawan Perumda Air Minum Way Rilau sejak Maret 2025 hingga kini masih menimbulkan polemik. Hal ini dipicu oleh terbitnya Keputusan Direksi (Kepdir) nomor 708 tertanggal 3 Maret 2025 yang menjadi dasar pemotongan, namun diduga “asli tapi palsu” atau direkayasa.
Seorang karyawan Perumda Way Rilau, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan keheranannya. “Saya dan kawan-kawan kaget, awal Oktober 2025 lalu baru mengetahui adanya Keputusan Direksi nomor 708 tanggal 3 Maret 2025 sebagai dasar pemotongan gaji kami,” ungkapnya.
Ia menegaskan, ketika karyawan melakukan unjuk rasa pada Mei 2025, Direktur Utama saat itu, Maidasari, menyebutkan bahwa tidak ada Keputusan tertulis apa pun terkait pemotongan gaji, melainkan hanya instruksi lisan dari Walikota dengan alasan efisiensi.
Fakta adanya Kepdir 708 ini baru diketahui karyawan dari surat Ombudsman Lampung tertanggal 1 Oktober 2025, yang merupakan tindak lanjut dari pengaduan karyawan mengenai pemotongan gaji pada bulan Agustus 2025.
“Yang saya sampaikan ini bukan isu atau hoax, tapi memang begitulah faktanya. Kami baru tahu ada Keputusan 708 tersebut dari surat Ombudsman,” tegas sumber tersebut.
Sumber yang sama mencurigai Keputusan 708 tersebut sengaja direkayasa dan dibuat setelah adanya pengaduan ke Ombudsman. Kecurigaan ini diperkuat oleh masalah administrasi. “Urutan dan kode Keputusan tidak sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku selama ini di kantor kami,” jelasnya.
Menurut keterangan sumber, Bagian Umum Perumda Way Rilau adalah pihak yang berwenang mengurus administrasi surat dan keputusan direksi. Kepala Bagian Umum, Septi Triana, bahkan hadir mendampingi Dirut (saat itu) Maidasari ketika aksi unjuk rasa bulan Mei 2025.
”Kalau memang benar Keputusan Direksi nomor 708 tanggal 3 Maret 2025 sudah terbit, mengapa Kabag Umum tidak menjelaskan kepada kami saat aksi Mei 2025 atau sekitar dua bulan setelah tanggal Keputusan itu?” tanyanya.
Atas dasar kejanggalan tersebut, sejumlah karyawan menduga Kabag Umum Septi Triana merekayasa Keputusan Direksi 708 demi kepentingan pemeriksaan oleh Ombudsman. “Kami berharap ada kejujuran pihak yang bertanggung jawab terhadap penerbitan keputusan bodong tersebut,” Katanya.
Kabag Umum PDAM Way Rilau Septi Triana yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WA tidak memberikan tanggapan. Meski pesan terbaca dengan menggunakan modus tanpa centang biru. (Red)