
Lampung Timur, sinarlampung.co-Program prestisius Optimalisasi Lahan (Oplah) pertanian di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2025 berujung pada laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pelaporan ini dipicu oleh kekesalan warga yang kesulitan mendapatkan data penerima manfaat program tersebut.
Tiga warga asal Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lamtim—yakni Sukirno, Sarbidi, dan Sudisman—yang merupakan ketua dan anggota Kelompok Tani Sido Asri, mendatangi Kejati pada Kamis 6 November 2025.Mereka melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Margo Rukun, Agus Suwito, dan koordinator penyuluh pertanian setempat.
”Berdasarkan data yang saya ketahui, yang seharusnya mendapat program Oplah adalah Kelompok Tani Sido Asri yang saya pimpin. Namun, saya selaku ketua tidak pernah dilibatkan. Program itu sepenuhnya diambil alih oleh ketua Gapoktan Margo Rukun,” Ujar Sukirno.
Sarbidi menambahkan, sejak awal, mereka hanya ingin mengetahui daftar nama pemilik 298 hektar lahan sawah yang menjadi sasaran program Oplah Kementerian Pertanian di desa mereka.
“Kami hanya ingin tahu siapa saja pemilik 298 hektar sawah penerima bantuan ini. Tapi, hingga saat ini, ketua Gapoktan Margo Rukun maupun koordinator penyuluh pertanian setempat tidak bersedia memberikan datanya,” ujar Sarbidi.
Petani Tetap Bayar Biaya Pengolahan Lahan
Para pelapor juga mengungkap dugaan penyimpangan dana pengolahan lahan. Mereka mengetahui bahwa untuk setiap hektar sawah, ada biaya pengolahan senilai Rp900.000. Secara aturan, petani seharusnya menerima lahan yang telah siap ditanami tanpa harus mengeluarkan biaya.
“Faktanya di lapangan, semua petani yang lahannya masuk dalam program Oplah ini, tetap harus mengeluarkan biaya untuk membajak sawah kepada Brigade Pangan,” kata Sarbidi.
Tanggapan Dinas dan Potensi Mark Up
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamtim, Triwibowo menjelaskan bahwa dana pengolahan lahan Rp900.000 per hektar tersebut dikelola oleh kelompok tani. Dana tersebut dialokasikan untuk biaya bajak sawah, pembelian bahan bakar alat mesin pertanian (alsintan), dan biaya operasional lainnya.
Terkait permintaan data nama-nama pemilik lahan penerima program, Triwibowo mengaku pihaknya tidak memiliki data tersebut. Ia beralasan, semua daftar nama berada di kelompok tani.
Di sisi lain, sumber wartawan di Kecamatan Way Jepara, Lamtim, menyebutkan bahwa data 5.575 hektar lahan rawa yang menjadi sasaran program Oplah Kementerian Pertanian tahun 2024 di Lamtim sangat berpotensi dimanipulasi atau di-mark up. Tujuannya jelas untuk mendapatkan keuntungan dari dana pengolahan lahan Rp900.000 per hektar.
“Indikasinya jelas, baik kelompok tani maupun pihak Dinas Pertanian sangat tertutup terkait data nama-nama pemilik lahan yang menjadi sasaran program,”kata sumber yang minta namanya disamarkan. (red)