
Tanggamus, Sinarlampung.co — Tim kuasa hukum dari Law Firm Moehammad Ali & Partners yang berkantor pusat di Tangerang, Banten, resmi mendatangi Mapolres Tanggamus, Lampung, pada Rabu (05/11/2025). Kedatangan tim advokat tersebut untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Tanggamus terkait dugaan praktik mafia tanah yang menimpa warga adat di Kecamatan Cukuhbalak.
Advokat Moehammad Ali menegaskan bahwa pengajuan perlindungan hukum ini merupakan langkah awal untuk membela hak kliennya, pemilik sah atas tanah ulayat adat di Atakh Centigi, Pekon Pertiwi Way Khilau, Cukuhbalak. Menurutnya, tanah adat tersebut diduga telah dijual secara ilegal oleh pihak tertentu.
“Klien kami pemilik sah tanah ulayat adat tersebut. Namun lahan itu justru diperjualbelikan oleh pihak lain secara melawan hukum. Lebih ironis lagi, klien kami malah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh oknum yang kami duga sebagai aktor utama praktik mafia tanah berinisial HT, warga Tengor Cukuhbalak,” ujar Ali.
Ia mengungkapkan, lahan yang dipersoalkan kini telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT Windu Mantap Mandiri sebagai lokasi budidaya tambak udang.
Ali menilai praktik dugaan mafia tanah di wilayah Cukuhbalak sudah meresahkan dan memakan banyak korban. Modus yang dilakukan diduga terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak.
“Pola yang sering muncul dalam praktik mafia tanah antara lain menyasar tanah yang kurang terawasi, melakukan transaksi ilegal, memalsukan dokumen, berkolusi dengan aparatur desa atau kecamatan, menggunakan kekuatan aparat, hingga intimidasi dan premanisme,” jelasnya.
Menurut Ali, jaringan mafia tanah di daerah itu diduga bekerja secara sistematis, terorganisir, dan bertujuan mengambil alih tanah masyarakat adat secara tidak sah.
Tim hukum Moehammad Ali & Partners memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan alas hak yang saat ini digunakan oleh PT Windu Mantap Mandiri.
Selain itu, tim hukum juga akan menyurati Kementerian ATR/BPN serta instansi terkait lain, bahkan siap membawa isu ini ke tingkat nasional bila diperlukan.
“Kami mendesak Kapolres Tanggamus untuk bertindak tegas dan memberantas praktik mafia tanah. Hak masyarakat adat tidak boleh dirampas secara zalim. Jika hak klien kami tidak dipulihkan, kami akan angkat isu ini sampai ke level nasional,” tegasnya.
Ali berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat bergerak cepat serta bersinergi untuk menghentikan praktik mafia tanah di Cukuhbalak dan mencegah munculnya korban baru.
“Semua pihak harus kompak memberantas mafia tanah. Jangan biarkan masyarakat adat kembali menjadi korban,” tutup Ali. (S. Kheir)