
Lampung Selatan, sinarlampung.co- Eka Wijayanti Mandasari, oknum ASN pada UPTD Puskesmas Kaliasin, Tanjungbintang, Lampung Selatan sepertinya harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia yang masih berstastur istri pria lain bernama Sarjuni, melangsungkan pernikahan secara siri dengan lelaki idaman barunya bernama Darlis, alias poliandri.
Tak terima Eka Wijayanti menikah lagi, sementara masih berstatus istri sahnya, S warga Sindangsari, Tanjungbintang, sang suami pertama melapor ke polisi. Laporan S, tercatat di Polres Lampung Selatan, Nomor: B/459/X/2025/SPKT, tanggal 27 Oktober 2025.
Dalam laporannya, Sarjuni mengaku berstatus suami sah dari Eka Wijayanti Mandasari. Dia menuding istrinya Eka Wijayanti Mandasari telah melakukan perselingkuhan dan perzinaan dengan Darlis. Dimana pada 10 Juni 2025 jam 10.oo pagi, keduanya menikah siri di Desa Kaliasin, Tanjungbintang. Dan sejak itu mereka tinggal serumah.
Mendengar kabar itu ASN melakukan Poliandri itu, Bupati Lampung Selatan dikabarkan marah besar. Dan memerintahkan Sekdakab Supriyanto untuk mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku dengan secepatnya.
“Pak Bupati marah besar. Perbuatan Eka Wijayanti Mandasari telah menodai citra ASN di mata masyarakat. Pak Sekda sudah diperintahkan untuk menangani masalah ini,” kata salah seorang pejabat Pemkab Lamsel.
Kabar oknum ASN Dinas Kesehatan Lampung Selatan yang menikah lagi meski dengan status bersuami itu menjadi buah bibir para ASN dan pejabat di Pemkab Lampung Selatan.
Pada KTP Darlis yang menjadi suami kedua Eka Wijayanti Mandasari tertulis statusnya: kawin. Artinya, diduga status Darlis saat menikah siri masih terikat dalam perkawinan atau beristri, dan Eka Wijayanti Mandasari pun diketahui masih memiliki suami.
Sementara Eka Wijayanti Mandasari sempat membantah dirinya melakukan poliandri. Menurutnya, dia telah bercerai dengan Sarjuni. Namun, data dari Disdukcapil dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampug Selatan justru menyatakan sebaliknya. Eka Wijayanti Mandasari berstatus kawin, alias masih masih terikat perkawinan dengan Sarjuni namun Eka Wijayanti Mandasari menikah siri dengan Darlis, maka ia dapat terjerat pidana.
Apalagi, Sarjuni, dengan tegas menyatakan sampai saat ini Eka Wijayanti Mandasari masih berstatus istrinya. “Sarjuni sudah melaporkan kasus poliandri istrinya ke Polres Lamsel. Kalau Sarjuni melaporkan istrinya, Eka Wijayanti Mandasari, ke APH, maka si istri bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan atau Pasal 411 UU Nomor: 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta,” kata seorang pejabat Pemkab Lampung Selatan
Tidak hanya itu. Sebagai ASN, jika benar Eka Wijayanti Mandasari mempunyai dua suami atau berpoliandri, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Saat ini, kabar mengenai ASN wanita yang diduga memiliki dua suami itu menjadi perbincangan masyarakat Lampug Selatan.
Kabar lain menyebutkan, kasus ASN wanita di lingkungan Dinas Kesehatan Lampung Selatan itu akan segera diproses di Polres Lampung Selatan. “Karena persoalan poliandri ini sudah menjadi konsumsi publik, polisi segera menindaklanjuti laporan Sarjuni. Minggu depan, terlapor akan dimintai keterangan,” kata dia.
Kenalan di Tiktok
Penyusuran wartawan, Eka Wijayanti berkenalan dengan seorang pria bernama Darlis, warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbia Jaya, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Riau, melalui media sosial TikTok pada tahun 2024. Hubungan terlarang mereka itu terus berlanjut hingga di akhir tahun 2024, Eka dan Darlis telah tinggal serumah selama berbulan-bulan. meskipun Eka secara sah masih terikat pernikahan dengan Sarjuni.
Puncaknya, pada 10 Juni 2025, Eka Wijayanti melangsungkan pernikahan siri dengan Darlis. Saat pernikahan siri itu terjadi, status Eka di KTP masih Kawin dengan Sarjuni. Ketua RT 001 desa Kaliasin, menyatakan bahwa ayah kandung Eka membenarkan putrinya belum pernah bercerai secara sah di mata hukum.
Bahkan Majelis Munakahat Indonesia (MMI), yang meresmikan pernikahan siri mereka juga sempat mengakui adanya kejanggalan. Meski Eka Wijayanti maupun Darlis, mengaku telah bercerai/duda saat proses pernikahan siri. Meski bukti KTP Status Eka dan Darlis di KTP elektronik mereka berdua tertera statsu kawin. (Red)