
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggaran pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran tahun 2021, 2023, dan 2024 bernilai puluhan diduga sarat di korupsi.
Dugaan Korupsi 6 Proyek Dinas Pendidikan Pesawaran Rp3,5 Miliar Dilaporkan Ke Kejati
Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gasak dan LSM Jati Provinsi Lampung menyatakan akan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, sekaligus melaporkan temuan mereka, sekaligus menyiapkan unjukras,pada Senin, 3 November 2025 mendatang.
Kedatangan mereka, dalam rencana menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melayangkan laporan resmi terkait dugaan korupsi pengadaan TIK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran tahun 2021 dan 2023 dengan fokus pada anggaran Rp9,5 miliar.
Sorotan pertama adalah terkait pengadaan chromebook senilai Rp8,3 miliar tahun anggaran 2021.
Saat itu melalui e-katalog, PT Multi Polar menjadi pemenang tender dengan chromebook merek Axioo. Diketahui, dalam pengadaan TIK sarana pembelajaran untuk SD dan SMP telah ditentukan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan sesuai surat edaran LKPP Nomor: 24 Tahun 2020, ditetapkan lima perusahaan yang telah memenuhi TKDN, yaitu Zyrex, Axioo, SPC, Evercross, dan Advan.
Dalam laporan pengadaan chromebook merek Axioo yang dilakukan PT Multi Polar menyebut telah memenuhi ketentuan. Dan perusahaan melakukan pengiriman barang sesuai kontrak. Namun, mendadak PT Multi Polar mengalami pemutusan kontrak secara sepihak, seiring pergantian Kepala Disdikbud Pesawaran.
Hanya beberapa waktu kemudian, pengadaan chromebook beralih ke PT Surya Digital Sematha. Tapi pada prakteknya penyedia barang dadakan ini membagikan chromebook merek Dell, selain produk impor juga TKDN-nya 0%. PT Multi Polar pun hanya bisa menarik kembali chromebook merek Axioo yang sudah dibagikan sebelum kontraknya diputus sepihak.
Penyimpangan lainnya, terkait dana BOSP tahun anggaran 2023 senilai Rp1,34 miliar. Tidak jelas bagaimana proses tendernya, Disdikbud Pesawaran menunjuk CV Inti Sari Niaga untuk pengadaan kebutuhan barang bagi 44 SDN dan 10 SMPN melalui dana BOSP.
Koordinator dua LSM, Rahman, menyebut laporan tersebut merupakan hasil investigasi yang menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek. “Kami menduga praktik penyimpangan juga terjadi di OPD lain, termasuk Dinas Pendidikan. Kasus ini harus diusut tuntas,” ujar Rahman.
Dalam laporan itu, Rahman menyebutkan pihaknya menemukan indikasi pidana pada pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK dan media pendidikan untuk SD dan SMP tahun 2021 senilai Rp8,18 miliar. Sejumlah dugaan pelanggaran mencakup ketidaksesuaian spesifikasi barang, pelanggaran kewajiban produk dalam negeri (P3DN), serta proses pengadaan tidak transparan.
Awalnya, proyek dimenangkan oleh PT Multi Polar dengan produk Axioo yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun setelah pergantian kepala dinas, kontrak diputus sepihak dan dialihkan ke PT Surya Digital Sematha yang memasok Chromebook merek Dell, produk impor dengan TKDN 0 persen, diduga melanggar aturan LKPP dan juknis pengadaan.
“Selain itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan pada Bantuan Operasional Sekolah Penggerak (BOSP) Kinerja 2023 sebesar Rp1,34 miliar untuk 44 SD dan 10 SMP. Dana tersebut diduga diarahkan kepada satu rekanan, CV Inti Sari Niaga, melalui platform SIPlah Blibli, tanpa memberi kebebasan sekolah menentukan penyedia. Skema ini diduga menjadi celah praktik mark-up harga,” kata Rahman.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran tersebut. Dikonfirmasi di kantornya Kepala Dinas dan para pejabat di Dinas Pendidikan sedang tidak ada ditempat. (Red)