
Tanggamus, Sinarlampung.co – Aroma skandal diduga menyelimuti Pemerintahan Pekon Negeri Kelumbayan, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus. Sejumlah aparatur pekon mengaku gaji mereka tak kunjung dibayar sejak 2022 hingga 2025, diduga kuat ditilap oleh oknum Kepala Pekon (Kakon). Situasi ini memicu gelombang kekecewaan dan protes dari para aparat maupun warga.
Fakta mencengangkan terungkap ketika awak media mendatangi kediaman Solihatun (32), istri dari Sekretaris Pekon Negeri Kelumbayan, Ikhwanudin. Dengan nada tegas dan penuh kekesalan, Solihatun membenarkan adanya dugaan penyelewengan hak gaji sang suami.
“Benar, suami saya sekretaris pekon. Sejak 2022 gajinya dua bulan tidak dibayar. Tahun 2023 juga masih ada tunggakan. Masuk 2024 cuma dibayar lima bulan. Untuk 2025 sampai sekarang belum dibayar sama sekali. Itu sebabnya suami saya sudah tidak ngantor lagi. Mau berangkat kerja saja nggak ada uang buat bensin,” tegas Solihatun, Minggu (2/11/2025).
Ia menambahkan, kantor pekon kini terlihat bak bangunan kosong tak bertuan.
“Kakon jarang ada di sini. Bapak lihat sendiri, kantor pekon seperti gudang tidak berpenghuni. Bukan cuma suami saya, aparat lain juga banyak yang jarang masuk kantor karena masalah ini,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Karena tak kunjung menerima haknya, sang suami kini terpaksa banting setir bekerja di kebun demi menafkahi keluarga.
“Suami saya sekarang tidur di kebun. Mau bagaimana lagi? Kami butuh makan. Menunggu gaji tidak ada kejelasan,” keluhnya pilu.
Anehnya, pernyataan berbeda muncul dari Amru, Kasi Pelayanan Pekon Negeri Kelumbayan. Saat ditemui, ia menyebut tak ada masalah pembayaran gaji.
“Masalah gaji aparat sejauh ini lancar melalui transfer. Untuk keberadaan Kakon, beliau kadang ada di sini, kadang di pekon,” ujarnya singkat.
Pernyataan Amru menuai tanda tanya. Sebagian pihak menyebut pernyataan itu terkesan membela Kakon, sementara fakta di lapangan dan keluhan aparatur lain menyebut hal sebaliknya.
Penelusuran wartawan juga mengungkap keresahan warga: pelayanan pekon melemah dan pembangunan nyaris tidak terasa.
“Tidak kelihatan ada pembangunan. Kami sebagai masyarakat tidak puas,” ujar seorang warga perempuan.
“Kantor jarang buka. Kalau pun buka, itu hanya kalau ada acara tertentu,” tambah warga lainnya yang meminta identitasnya disembunyikan.
Kasus Negeri Kelumbayan ini mempertebal daftar hitam persoalan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Tanggamus. Padahal, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan kepala pekon mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Pengamat menilai lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan dan kabupaten membuat oknum kepala pekon merasa bisa bertindak semaunya tanpa takut konsekuensi hukum.
Jika hal serupa terus dibiarkan, bukan hanya pemerintahan pekon yang lumpuh, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan runtuh.
Publik mendesak Pemerintah Kabupaten Tanggamus, khususnya Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera melakukan audit investigatif terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan pemotongan hak gaji aparatur di Pekon Negeri Kelumbayan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Negeri Kelumbayan, Kumala Berlian Saifi Imami, belum berhasil dikonfirmasi. Upaya wartawan menghubungi dan mendatangi kantor pekon tak membuahkan hasil—Kakon tidak berada di tempat.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar hak aparatur pekon dan pelayanan publik dapat dipulihkan. (S. Kheir)