
Tanggamus, Sinarlampung.co — Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa di Pekon Negeri Kelumbayan, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, makin menyengat. Setelah publik dikejutkan dengan kabar gaji aparatur pekon yang tak dibayarkan sejak 2022, kini mencuat persoalan baru yang tak kalah panas: hilangnya bantuan sapi program ketahanan pangan.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2022, tercantum alokasi Rp168 juta untuk pembelian lima ekor sapi. Namun fakta di lapangan diduga berkata lain. Saat tim monitoring dan evaluasi (monev) kecamatan turun ke lokasi, sapi-sapi tersebut tak tampak batang hidungnya.
Seorang pegawai kecamatan yang meminta identitasnya disembunyikan mengungkapkan temuannya.
“Di LPJ jelas tertulis anggaran ketahanan pangan dipakai membeli lima ekor sapi. Tapi saat kami monev, sapinya enggak ada,” ujarnya.
Menurutnya, Kepala Pekon Negeri Kelumbayan, Kumala Berlian Saifi Imami, berdalih bahwa sapi-sapi itu telah diserahkan kepada Supriono, Ketua RT Dusun Batu Suluh.
“Kepala pekon bilang sapi itu sudah diserahkan ke Supriono,” jelasnya.
Namun keterangan itu justru berbalik 180 derajat dengan pengakuan awal Supriono kepada pihak kecamatan. Dalam sebuah surat pernyataan pada Juli 2022, Supriono menulis tidak pernah menerima titipan sapi dari pekon.
Belakangan, ketika ditemui wartawan di Dusun Batu Suluh, Supriono meralat keterangannya dan mengaku sapi-sapi tersebut memang pernah ia terima, bahkan kini sudah dijual habis.
“Saya jujur, sebenarnya sapi itu ada diserahkan oleh kepala pekon, tapi sudah saya jual,” ujar Supriono.
Ia mengaku menjual empat ekor sapi seharga Rp15 juta, sementara satu ekor lainnya mati sakit.
“Empat ekor itu saya jual karena kondisinya enggak sehat. Kandangnya juga saya jual Rp1,5 juta. Uangnya untuk kebutuhan pribadi, kepala pekon enggak tahu,” katanya tanpa beban.
Pernyataan terbaru Supriono ini bertolak belakang dengan surat pernyataan awal yang ditekennya. Fakta itu memunculkan dugaan adanya kebohongan berlapis dan rekayasa administrasi dalam program ketahanan pangan di Pekon Negeri Kelumbayan.
Di sisi lain, Kasi Pelayanan Pekon Negeri Kelumbayan, Amru, mengklaim bahwa sapi-sapi tersebut sebenarnya masih ada.
“Ketahanan pangan tahun anggaran 2022 dibelikan sapi, dan sapi-sapi itu ada di Batu Suluh,” ujarnya singkat.
Namun, hingga kini belum ada satu pun dokumentasi, berita acara, atau bukti serah terima yang mampu menguatkan klaim tersebut. Bahkan pihak kecamatan mengaku belum pernah melihat langsung keberadaan sapi yang dimaksud.
Sejumlah warga pun mengaku tak pernah mengetahui adanya program bantuan sapi di wilayah mereka.
“Kami enggak pernah tahu soal sapi itu. Setahu saya enggak ada sapi di sini,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini memperpanjang daftar persoalan pemerintahan Pekon Negeri Kelumbayan. Selain dugaan “sapi siluman”, sebelumnya aparatur pekon juga mengaku belum menerima gaji sejak 2022, sementara sang kepala pekon disebut jarang berada di tempat.
Serangkaian dugaan penyimpangan tersebut dinilai mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan Dana Desa oleh pihak terkait. Padahal, dana ketahanan pangan seharusnya menopang ekonomi masyarakat, bukan justru menghilang tanpa jejak dan meninggalkan bau busuk korupsi.
Jika terbukti adanya praktik penyelewengan, maka tindakan tersebut dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemerhati kebijakan desa menilai, Inspektorat Tanggamus dan Dinas PMD wajib turun tangan melakukan audit investigatif demi memastikan transparansi dan penyelamatan uang negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Negeri Kelumbayan, Kumala Berlian Saifi Imami, belum memberikan klarifikasi maupun hak jawab karena tidak di ketahui keberadaannya. (S. Kheir)