
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025. Sebelumnya, program ini sudah dua kali digelar sejak Mei lalu.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan perpanjangan dilakukan karena antusiasme masyarakat masih tinggi. “Kami memberi kesempatan bagi seluruh warga Lampung untuk menuntaskan kewajiban pajaknya tahun ini,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Selain perpanjangan waktu, Pemprov juga menyiapkan promo baru, yakni bebas PKB satu tahun untuk kendaraan mutasi masuk ke Lampung.
“Kami ingin mendorong masyarakat luar daerah yang pindah ke Lampung agar segera registrasi ulang kendaraan,” kata Mirza.
Ia menegaskan, hasil pajak akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan provinsi dan meningkatkan pelayanan publik. Program ini juga menjadi langkah pembaruan data kendaraan bermotor di Lampung.
“Dari sekitar empat juta kendaraan yang terdata, kami perlu tahu mana yang masih aktif, tidak terpakai, atau sudah keluar daerah,” tambahnya. (*)