
Jakarta, sinarlampung.co – PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan publik, kali ini bukan karena kinerja kelistrikan, melainkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan perusahaan yang terafiliasi dengan yayasan pensiunan karyawannya.
Perusahaan yang disorot adalah PT Bhakti Energy Sejahtera (BEST), beralamat di kawasan Cawang, Jakarta Timur. PT BEST disebut sebagai perusahaan di bawah naungan Yayasan Pensiunan Karyawan (YPK) PLN.
Sebagian besar jajaran direksi dan pengawas di PT BEST diketahui merupakan pensiunan PT PLN (Persero). Dugaan KKN muncul karena adanya indikasi praktik tidak transparan dalam penunjukan vendor atau pihak ketiga yang menyuplai kebutuhan perusahaan. Beberapa vendor disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di lingkungan PT BEST.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya tindakan tidak profesional dan kesewenang-wenangan dalam hubungan kerja. Beberapa karyawan mengaku menerima perlakuan kasar hingga memilih mengundurkan diri, meski mereka juga merupakan pensiunan PLN.
“Ya, begitu kejadiannya. Tapi kalau dengan saya, beliau tidak pernah (bersikap kasar). Paling kalau ramai, saya diperintahkan langsung. Ya namanya pimpinan, kita diam saja,” ujar salah seorang karyawan PT BEST berinisial A saat ditemui sinarindonesia.co.
Sementara itu, dalam surat anonim yang diterima redaksi sinarindonesia.co, disebutkan bahwa Direktur PT BEST diduga melibatkan keluarga dan kerabatnya dalam sejumlah kegiatan usaha, di antaranya pengadaan sawdust, woodchip, transportasi bahan baku dan fly ash bottom ash (FABA), serta sewa alat berat.
Beberapa kegiatan tersebut disebut dilakukan melalui perusahaan-perusahaan tertentu seperti PT KJM dan PT ICL. Praktik ini diklaim telah berlangsung lama dan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).
Surat tersebut juga menyebut gaya kepemimpinan Direktur PT BEST yang dinilai otoriter dan kurang etis terhadap karyawan. Disebutkan, ada beberapa pegawai yang mundur karena tekanan dan perlakuan tidak pantas di tempat kerja.
Salah satu peristiwa yang diungkap adalah pemecatan secara tidak langsung terhadap seorang pegawai senior berinisial K, setelah yang bersangkutan dimarahi di depan karyawan lain. Pegawai tersebut disebut telah melaksanakan tugas sesuai perintah, namun belum menerima pembayaran dari proyek PLTU sehingga pembayaran kepada vendor juga tertunda. Situasi ini memicu kemarahan atasan dan berujung pada pengunduran dirinya.
Selain K, beberapa karyawan lain seperti TJ, FR, MR, PR, dan Tri juga dikabarkan memilih keluar dari perusahaan dengan alasan serupa.
Menanggapi informasi tersebut, Pengawas YPK PLN, Aminudin Ginting, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan, “Terima kasih informasinya, Pak. Kami akan dalami lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua Umum YPK PLN, Supriyadi, belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah diterima oleh yang bersangkutan. (Suryadi)