
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tersangka H Nuryadin, SH tiba-tiba batal menggugat prapradilan terhadap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay, cq Kasat Reskrim Kompol Faria Arista, atas penetapan tersangka atas alaporan rekan sejawatnya H Darussalam.
Kapolresta Bandar Lampung Digugat Praperadilan Dua Tersangka Nuryadin dan Clodia
Bos Besi Tua H Nuryadin Tersangka di Polresta Bandar Lampung, Kuasa Hukum Ancam Prapardilan
Ironisnya pencabutan dilakukan saat sidang prapradilan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi penggugat. Pencabutan gugatan juga diumumkan melalui Sistem Informasi PN Tanjungkarang, hakim membacakan pencabutan perkara yang dilaporkan Raja Besi tua, sebutan tokoh masyarakat H. Nuryadin, SH pada Jumat 24 Oktober 2025. “Iya, Kamis 23 Oktober 2025, dicabut berkasnya,” kata penasehat hukum Ketua Batanghari Sembilan, H. Darussalam, Ujang Tomi, SH, MH, membenarkan informasi pencabutan prapid tersebut.
Belum diketahui pasti penyebab pencabutan prapardilan tersebut. Kabar beredar pencabutan gugatan sengaja dilakukan untuk mengulur waktu untuk memainakn trik baru. Besar kemungkinan gugatan prapradilan akan didaftarkan ulang, kemudian Polresta dikalahkan, hingga penetapan tersangka Nuryadin batal. “Bisa jadi sengaja di ulur, nanti daftarkan lagi,” kata sumber di pengadilan Negeri Tanjung Karanng.
“Tapi yang pasti jika prapradilan di cabut, maka perkara lanjut. Nuryadin itu sudah jadi tersangka sejak Juli 2025. Artinya sudah empat bulan. Tapi pemeriksaan sebagai tersangka belum di lakukan. Kabarnya jadwal pemanggilan tersangka di jadwalkan November 2025,” katanya.
Penasehat Hukum H. Nuryadin, SH, MH, yakni Mik Hersen, SH dkk tak merespon konfirmasi wartawan, Senin 27 Oktober 2025. Termasuk Polresta Bandar Lampung via kanitnya juga tak menanggapi konfirmasi wartawan.
Sebelumnya, Sang Raja Besi Tua yang melaporkan H. Darussalam, SH, MH dengan tuduhan kasus tipu gelap. Kasus tipu gelap itu kemudian inkrah pengadilan menyatakan laporannya tak terbukti. Kemudian Darussalam melaporkan balik H. Nuryadin, SH atas dugaan keterangan palsu.
“Alhamdulilah, kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas Polresta Bandar Lampung sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum sehingga dapat dipulihkan nama baik, harkat dan martabat klien kami,” ujar Ujang Tomi.
Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dijadwalkan akan kembali memeriksa pemeriksaan pertama atas dugaan sumpah palsu (Pasal 242 KUHP) dan kejahatan penistaan atau fitnah terhadap Darussalam (Pasal 311 KUHP), pada pekan kedua November 2025
Pada jadwal pemeriksaan perdana Selasa 24 Juni 2025, pukul 14.00 WIB lalu, gagal karena ada intervensi pihak pihak lain. Seharusnya, katanya, tersangka ditahan oleh penyidik mengingat acaman hukumannya maksimal sembilan tahun dan minimal lima tahun atas laporan kliennya No.1289/2023 tanggal 7 September 2023. (Red)