
Tanggamus, sinarlampung.co —
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menggencarkan program pendataan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai daerah. Kali ini, tim BPJPH turun langsung ke sejumlah pekon di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, untuk mendata pelaku usaha yang akan mendapatkan sertifikasi halal gratis, Kamis (30/10/2025).
Ijal, salah satu petugas BPJPH yang ditemui di lapangan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan JPH.
“Setiap produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” jelas Ijal saat berbincang dengan salah satu pelaku UMKM di Pekon Banjar Manis, Cukuh Balak.
Ijal menambahkan, proses sertifikasi halal meliputi berbagai tahapan, mulai dari penyediaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi dan penjualan produk. BPJPH bertugas melakukan pendataan dan verifikasi awal, sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan dalam menetapkan fatwa halal tertulis sebagai dasar penerbitan sertifikat.
“Kami di BPJPH hanya bagian dari proses awal. Setelah data terkumpul, MUI akan mengeluarkan fatwa halal berdasarkan hasil pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” tambahnya.
Program sertifikasi halal gratis ini disambut antusias oleh para pelaku UMKM di wilayah tersebut.
Solhan Zohiri, salah satu pengusaha makanan lokal, mengaku sangat terbantu dengan adanya program pemerintah ini.
“Kami merasa terbantu dengan adanya pendataan ini. Semoga ke depan pemerintah tidak hanya membantu dalam sertifikasi halal, tapi juga bisa mendukung pengembangan usaha kami,” ungkap Solhan.
Hal senada disampaikan oleh Yeni, produsen makanan ringan di Cukuh Balak.
“Kami sangat bersyukur bisa mendapatkan fasilitas sertifikasi halal tanpa biaya. Namun kami juga berharap ada dukungan dalam hal permodalan agar usaha kami bisa berkembang,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam sistem Jaminan Produk Halal (JPH), terdapat beberapa lembaga yang memiliki peran penting:
BPJPH, bertanggung jawab atas penyelenggaraan JPH secara nasional.
MUI, menetapkan fatwa halal sebagai dasar penerbitan sertifikat.
LPH, melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk secara teknis.
Kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan keringanan berupa pembebasan biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memastikan perlindungan konsumen Muslim di Indonesia.
“Semoga program ini menjadi langkah nyata dalam memajukan UMKM dan memperluas jangkauan produk halal Indonesia di pasar global,” tutup Ijal optimistis. (S. Kheir – sinarlampung.co)