
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum anggota Polresta Bandar Lampung Aipda AGM ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah diduga mencuri satu unit mobil Toyota Innova Reborn milik seorang perwira pertama (Pama) Mabes Polri, AKP FN. Peristiwa ini terjadi di area parkir sebuah hotel ternama di kawasan Tanjung Karang Timur, Minggu 26 Oktober 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang sedang berdinas luar dan menginap di hotel kawasan Tanjung Karang Timur kehilangan kunci mobilnya pada Jumat malam 24 Oktober 2025. Saat itu kendaraan masih terparkir di area hotel.
Korban kemudian berupaya mencari kunci yang hilang dan meminta keluarganya mengirimkan kunci duplikat. Namun nahas, mobil tersebut justru raib pada Sabtu 25 Oktober 2025 malam.
Mengetahui mobilnya hilang, korban langsung melapor ke Mapolresta Bandar Lampung. Tim Satreskrim yang menerima laporan itu segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman kamera CCTV hotel.
Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang pria membawa kabur mobil tersebut. Salah satunya diketahui adalah Aipda AGM, yang belakangan diketahui merupakan anggota kepolisian.
Korban juga membantu penyelidikan dengan melacak posisi mobil melalui sistem GPS yang terpasang di kendaraannya. Hasil pelacakan menunjukkan mobil berada di area parkir RSUD Abdoel Moeloek Bandar Lampung.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menemukan kendaraan tersebut. Setelah dikembangkan, polisi mengamankan Aipda AGM bersama rekannya DBM, yang diduga terlibat dalam pencurian.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti berupa mobil milik korban kini telah disita petugas.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista membenarkan penangkapan terhadap oknum polisi tersebut. “Sabar ya, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Faria singkat saat dikonfirmasi, Senin 27 Oktober 2025.
Tujuh Orang Ditangkap Ada Tiga Pecatan Polisi
Tim Reskrim Polresta Bandar Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan berkoordinasi dengan Seksi Propam untuk proses lebih lanjut. Petugas menangkap tujuh orang, tiga diantaranya pecatan anggota Polri, dan tiga lainnya sipil.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku merupakan anggota yang cukup senior dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, itu anggota kita. Sudah bintara senior, usia 40-an tahun dengan pangkat Aipda. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta,” ujar Alfret usai pengamanan laga Bhayangkara Presisi FC lawan Persijap Jepara di Stadion Sumpah Pemuda, PKOR Way Halim, Senin 27 Oktober 2025.
Menurut Alfret, selain Aipda AGM, polisi juga menangkap beberapa orang lainnya dari beberapa lokasi berbeda. Mereka masih diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing.
Kapolresta menyebut pemeriksaan terhadap para terduga pelaku masih berlangsung intensif. Hasilnya akan dibahas dalam gelar perkara sebelum diumumkan ke publik. “Masih kita dalami. Tunggu hasil gelar perkara untuk memastikan peran dan kronologinya,” kata Alfret.
Alfret memastikan kendaraan belum sempat dijual atau berpindah tangan. Terkait dugaan adanya jaringan atau sindikat, Alfret mengatakan masih terlalu dini untuk disimpulkan.
Selain proses pidana, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Didik Priyo Sambodo, untuk penanganan kode etik terhadap Aipda AGM.
Debcolektor
Informasi lainn menyebutkan, Aipda AGM bersama enam rekannya melakukan penarikan mobil Toyota Innova Reborn yang ternyata berada ditangan anggota Polri yang sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
Kejadian bermula pada Jumat 24 Oktober 2025, pelapor mengaku kehilangan kunci mobilnya di area hotel. Keesokan harinya, setelah menerima kunci duplikat dari keluarga, korban terkejut mendapati mobilnya sudah tidak ada di parkiran.
Korban kemudian melapor ke Polresta Bandar Lampung. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua pria membawa mobil tersebut, salah satunya diduga kuat Aipda AGM.
Melalui pelacakan GPS, mobil akhirnya ditemukan di area parkir RSUD Abdul Moeloek, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sementara.
Kasus ini mengingatkan publik pada peristiwa serupa pada 2023 lalu, saat dua anggota Polresta Bandar Lampung juga terlibat pencurian mobil Honda Brio merah di area parkir Mal Boemi Kedaton.
Keduanya, Bripda Fajar Wicaksono dan Bripda Candra Setiawan, terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pada Februari 2024. Fajar dihukum satu tahun penjara, sedangkan Candra satu tahun enam bulan.
Kombes Alfret menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang melanggar aturan dan mencoreng institusi. “Kita sudah berulang kali mengingatkan. Kalau masih melanggar, berarti siap dengan risikonya. Tidak ada pemaaf,” tegas Alfret dengan nada kesal.
“Jangan nanti datang bawa orang tua, istri, anak nangis-nangis ke saya. Semua sudah diingatkan, tapi kalau masih terjadi, ya tanggung sendiri akibatnya,”lanjutnya. (Red)