
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Proyek normalisasi Way Tuni Tahap II yang digarap CV. Pesona Banyu Biru bikin lembaga Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) Provinsi Lampung geleng kepala. Mereka heran, bagaimana perusahaan yang diduga tak punya kompetensi spesialis justru bisa melenggang sebagai pemenang tender di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Ketua DPW JERAT Lampung, Tama, menilai proyek normalisasi sungai bukan pekerjaan sembarangan. Jenis pekerjaan ini, kata dia, masuk kategori spesialis yang semestinya dikerjakan oleh badan usaha berpengalaman dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya.
“Normalisasi sungai adalah pekerjaan spesialis, jadi harus ditangani oleh perusahaan yang punya kompetensi dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) SP004,” ujar Tama, Selasa (28/10/2025).
Ia menekankan, kompetensi teknis itu penting bukan sekadar urusan administrasi, tetapi untuk memastikan pekerjaan berjalan profesional tanpa merusak lingkungan dan ekosistem sungai.
“Kalau tidak dikerjakan oleh tenaga ahli, risikonya besar. Bisa ganggu ekosistem, bahkan mengancam keselamatan masyarakat di sekitar aliran sungai,” katanya menambahkan.
Tama menilai, jika benar perusahaan pelaksana tidak memiliki sertifikat kompetensi di bidang normalisasi sungai, mestinya pihak dinas tidak meloloskannya.
“Pokja dan PPK seharusnya tidak menetapkan CV. Pesona Banyu Biru sebagai pemenang tender kalau memang tidak memenuhi syarat teknisnya,” tegasnya.
Sebelumnya, proyek Normalisasi Way Tuni Tahap II Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1 miliar itu diduga sarat kejanggalan. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah pelanggaran administratif dan teknis hingga indikasi konflik kepentingan di balik proses tender.
Alamat perusahaan pun terbilang janggal. Dalam data LPSE, CV. Pesona Banyu Biru tercatat beralamat di Jl. Raya Kedaton, Lampung Timur. Tapi catatan resmi di situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menunjukkan alamat berbeda di Jl. HOS Cokroaminoto, Bandar Lampung.
Padahal, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengatur agar Pokja melakukan verifikasi atau kunjungan lapangan untuk memastikan kebenaran alamat peserta tender.
Tak hanya itu, direktur perusahaan, Erick Betra Septiadi, diduga juga merangkap sebagai pengurus di CV. Djalal Putra. Kondisi ini bertentangan dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 88 Ayat (3) yang melarang Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) memegang jabatan di dua perusahaan berbeda.
Keterlibatan ganda ini juga menyentuh ranah UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Masalah lain muncul dari sisi kompetensi. Erick diketahui berlatar belakang pendidikan S1 Hukum Perdata, bukan teknik atau konstruksi. Sementara Penanggung Jawab Teknik (PJT) perusahaan, Rahmatullah Ansyari, berdasarkan data LPJK hanya memiliki pengalaman di bidang konstruksi gedung. Padahal proyek normalisasi sungai membutuhkan tenaga ahli di bidang sipil sumber daya air, sebagaimana diatur dalam Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Berdasarkan dokumen tender, pekerjaan proyek mencakup kegiatan teknis seperti penebangan pohon menggunakan chainsaw, galian tanah lempung dengan excavator standar (SBU SP004), serta perapihan dan pemadatan tanah menggunakan alat berat. Namun, CV. Pesona Banyu Biru disebut tidak memiliki SBU SP004 dan operator bersertifikat chainsaw sebagaimana diwajibkan oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, belum ditemukan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) maupun Sertifikat Layak Uji Terap Standar Khusus (SALTRA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang seharusnya menjadi syarat mutlak untuk pekerjaan normalisasi sungai.
Dari berbagai temuan tersebut, CV. Pesona Banyu Biru diduga kuat tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, UU Nomor 5 Tahun 1999, dan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Meski demikian, perusahaan itu tetap ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Dinas PUPR Tubaba.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya persekongkolan antara Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak perusahaan. Dugaan kolusi ini pun mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi karena menguntungkan pihak tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa.
JERAT berharap lembaga pengawas pengadaan, aparat penegak hukum, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menelusuri dugaan penyimpangan ini.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi pola buruk yang merugikan negara,” tutup Tama.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Tubaba belum memberikan keterangan resmi. (Tim)