
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat terkait persoalan proyek normalisasi Way Tuni tahap II.
RDP tersebut dijadwalkan digelar pekan depan, menyusul adanya indikasi perusahaan pelaksana proyek tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagai pemenang tender. “Minggu depan akan kita hearing,” ujar Edi Anwar saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).
Diberitakan sebelumnya, proses tender proyek Normalisasi Way Tuni Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga kuat bermasalah.
Proyek pekerjaan konstruksi senilai Rp1 miliar dengan HPS Rp999.999.819,10 tersebut dimenangkan oleh CV. Pesona Banyu Biru, meski hasil penelusuran menunjukkan berbagai pelanggaran administratif, teknis, dan dugaan konflik kepentingan.
Berdasarkan data LPSE, alamat CV. Pesona Banyu Biru tercantum di Jl. Raya Kedaton, Dusun I, Kelurahan Kedaton I, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Namun, data resmi di situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mencatat alamat berbeda, yakni di Jl. HOS Cokroaminoto No.70, Bandar Lampung.
Perbedaan alamat ini bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang penguasaan lokasi kantor badan usaha. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Pokja Pemilihan wajib melakukan verifikasi atau kunjungan lapangan untuk memastikan kebenaran lokasi kantor peserta tender.
Direktur CV. Pesona Banyu Biru, Erick Betra Septiadi, diduga juga menjabat sebagai pengurus di perusahaan konstruksi lain, yakni CV. Djalal Putra.
Kondisi ini melanggar PP Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 88 Ayat (3) yang melarang tenaga kerja konstruksi seperti Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) merangkap jabatan di perusahaan lain.
Selain itu, dugaan pelanggaran ini juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan KPPU Nomor 7 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa seorang direktur tidak boleh menduduki jabatan serupa di dua perusahaan pada waktu bersamaan.
Lebih lanjut, Erick Betra Septiadi diketahui memiliki latar belakang pendidikan S1 Hukum Perdata, bukan teknik atau konstruksi, sehingga dinilai tidak memiliki kompetensi profesional untuk memimpin perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan konstruksi.
Penanggung Jawab Teknik (PJT) perusahaan, Rahmatullah Ansyari, berdasarkan data LPJK hanya memiliki pengalaman di bidang konstruksi gedung. Padahal proyek Normalisasi Way Tuni Tahap II merupakan pekerjaan normalisasi sungai yang membutuhkan tenaga ahli di bidang sipil sumber daya air.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tenaga ahli manajerial yang diatur dalam Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Berdasarkan dokumen tender, pekerjaan proyek mencakup beberapa kegiatan teknis seperti:
1. Penebangan pohon menggunakan chainsaw,
2. Galian tanah liat/lempung dengan excavator standar (SBU SP004),
3. Perapihan dan pemadatan tanah menggunakan alat berat.
Namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa CV. Pesona Banyu Biru tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) SP004 dan tidak memiliki tenaga bersertifikat operator chainsaw sebagaimana diwajibkan oleh peraturan Kementerian Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008 dan Keputusan Menakertrans Nomor 144 Tahun 2013. Dengan demikian, perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas PUPR Tulang Bawang Barat.
Selain itu, belum ditemukan bukti bahwa CV. Pesona Banyu Biru telah menyusun dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) serta memiliki Sertifikat Layak Uji Terap Standar Khusus (SALTRA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Padahal dokumen tersebut merupakan syarat wajib bagi kegiatan normalisasi sungai sesuai regulasi lingkungan hidup nasional.
Berdasarkan keseluruhan temuan, CV. Pesona Banyu Biru diduga kuat tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam:
1. PP Nomor 5 Tahun 2021,
2. UU Nomor 5 Tahun 1999, dan
3. Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Meski demikian, perusahaan tersebut tetap dinyatakan sebagai pemenang tender. Hal ini menimbulkan dugaan adanya persekongkolan antara Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak perusahaan.
Dugaan kolusi ini mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi karena menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap transparansi dan integritas proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Lembaga pengawas pengadaan, aparat penegak hukum, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara serius untuk mencegah potensi kerugian negara.
Sampai berita ini di terbitkan pihak Dinas PUPR Tubaba belum berhasil dikonfirmasi. (Tim)