
Lampung Tengah, sinarlampung.co-Oknum wartawan gadungan alias wartawan bodrex yang diduga melakukan pemerasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Sekolah-Sekolah di Lampung Tengah, menggunakan modus mengaku sebagai keluarga pejabat, dan menjual nama Komisi Pemberasan Korupsi (KPK).
Modus pelaku yakni menakut-nakuti ASN agar bersedia membayar kerja sama media yang sebenarnya tidak berjalan dan menggunakan anggaran negara. Hal itu dijelaskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah yang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap ASN oleh seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan.
“Modus pelaku disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pejabat daerah dan memanfaatkan surat berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menekan korban,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, kepada sinarlampung.co, Senin 27 Oktober 2025.
Menurut Median, dari hasil keterangan saksi-saksi, modus pelaku yakni menakut-nakuti ASN agar bersedia membayar kerja sama media yang sebenarnya tidak berjalan dan menggunakan anggaran negara.
Pihaknya Pidsus Kejari, kata Median, telah memanggil sejumlah ASN Sekretariat DPRD untuk dimintai keterangan. “Pemanggilan ini untuk dimintai keterangan. Modus oknum ini permintaan pembayaran kerja sama media, padahal medianya tidak terbit secara teratur,” katanya.
Median menjelaskan pemeriksaan dilakukan guna memperdalam laporan praktik tersebut yang diduga sudah berlangsung beberapa tahun. Dan media milik pelaku hanya dicetak sekadarnya untuk menagih pembayaran ke instansi pemerintah.
“Koran milik terduga pelaku dicetak hanya sebagai formalitas untuk menagih ke instansi. Kadang juga uang sudah dibayarkan tapi koran tidak ada. Saat ditanya pelaku marah dan mengancam dengan mengirin voice note bernada kasar,” jelas Median.
Menurutnya, ASN bahkan mengalami intimidasi hingga kekerasan karena pelaku kerap mengaku dekat dengan pejabat daerah dan menjual nama aparat penegak hukum. Oknum juga memakai surat berlogo KPK sebagai alat ancaman.
“Setelah ditelusuri, surat itu bukan surat tugas, tapi surat survei biasa dari tahun 2021. Tidak ada perintah penyelidikan atau pengumpulan data seperti yang disampaikan pelaku. Kami pastikan juga jika pelaku tidak memiliki hubungan apapun dengan KPK,” tegasnya.
Median menambahkan tindakan pemerasan tidak hanya menyasar instansi pemerintah, tetapi juga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta ratusan sekolah dasar dan menengah di Lampung Tengah. Sekolah dipaksa menganggarkan dana BOS dan APBD untuk langganan media pelaku, dengan ancaman pemberitaan negatif apabila menolak.
“Dari data awal, ada lebih dari seratus sekolah yang juga menjadi korban. Nilainya hampir setengah miliar rupiah per tahun jika ditotal, belum termasuk yang dari Diskominfo,” ujar Median.
Kejari memastikan penyelidikan terus berlanjut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera menegaskan tindakan pelaku mencoreng profesi jurnalistik dan merusak kepercayaan publik terhadap media.
“Media sejati bekerja dengan pena, bukan dengan ancaman. Tapi kalau digunakan untuk memeras ASN, menjual nama pejabat, dan menyalahgunakan surat KPK itu bukan media, itu kejahatan. Dan berharap setelah ini tidak ada kejadian terulang kembali,” ujar Alfa Dera. (red)