
Lampung Utara, sinarlampung.co-Inspektorat Kabupaten Lampung Utara masih menunggu hasil penyidikan pihak Kepolisian, terkait diamankan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya Seketaris satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) diduga kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Kita masih menunggu Ikrar hukumnya, kan belum diberitahu penetapan tersangka. Jika sudah ditetapkan maka Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber daya manusia (BKPSDM) untuk mengambil keputusan atas kesalahan ketiga ASN yang diduga menyalahgunakan narkoba,” kata Irbansus inspektorat Ridho Alrasyidi, saat dihubungin melalui Via Telpon Senin 27 Oktober 2025.
Sebelmnya tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk didalamnya salah satunya Seketaris Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) ditangkap Tim Gabungan Satuan Reskrim Polsek Kota Bumi Kota dan Satuan Narkoba Polres terkait peredaran narkoba jenis sabu sabu. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kenari, Gang M Zen, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Rabu 22 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB.
Ketiga ASN itu, Seketaris Sat Pol PP Lampung Utara, Ganda Panglima Romadhom (43), warga Desa Tata Karya, Kelurahan Tata Karya, Kecamatan Abung Suryakarta. Lalu Ahmad Jonis (30), warga Jalan Kenari Gang M Zen, Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Lampung Utara, dan Ericka Andri Saputra (42) warga jalan Ki Manshur Gg. Hamawi No.115, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Dari tangan ketiga ASN itu petugas mengamankan barang bukti berupa, satu buah paket sabu, satu buah centong pipet, satu buah pirek berisikan sabu. Kemudia satu buah jarum, satu buah pirek, satu buah bong, satu unit handpone VIVO Y20, satu unit Handpone INFINIX, satu unit handpone VIVO Y36, dan satu buah korek api.
Berdasarkan keterangan dari Polsek Kota Bumi Kota bahwa penangkapan ketiga ASN Lampung Utara itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkoba di sabuah rumah di jalan kenari Gang M zen Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kemudian petugas melakukan pengintaian dengan mencuigai garik- gerik ketiga ASN yang berada di dalam rumah tersebut. Setelah memastikan kecurigaan itu, petugas langsung merengsek masuk kedalam rumah dengan mendapati ketiga ASN sedang asik mengunakan narkoba jenis sabu-sabu alias garam China itu.
Petugas langsung mengamankan ketiga ASN tersebut berserta barang bukti, dan kemudian dilimpahkan ke Polres Lampung Utara untuk segera diproses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawab perbuatan melawan hukum yang tertuang Pasal 114 Ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Mardiansyah belum memberikan ketarangan resmi terkait perkembangan penangkapan tiga ASN itu. Saat dikonfirmasi wartawan melalui saluran telepon, HP Kasat sedang tidak aktif. (Red)