
Tanggamus, Sinarlampung.co — Slogan “Menuju Desa Maju dan Mandiri” kini terdengar seperti ejekan getir di Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Proyek pasar tradisional yang dulu dibanggakan, bahkan diresmikan langsung oleh Bupati Dewi Handajani, kini berubah menjadi monumen kegagalan tata kelola pemerintahan desa.
Bangunan yang dulu dijanjikan sebagai pusat ekonomi rakyat itu kini terbengkalai, sunyi, berdebu, dan kosong melompong. Lapak-lapak yang mestinya dipenuhi pedagang hanya menampung tumpukan besi, bahan bangunan, dan material proyek dapur MBG yang kini justru ramai dengan aktivitas pekerja.
Seorang warga yang enggan disebut namanya menumpahkan kekecewaannya.
“Ini uang rakyat dikubur hidup-hidup. Pasar itu cuma jadi pajangan. Tidak ada pedagang, tidak ada kegiatan. Ratusan juta rupiah habis entah ke mana,” ujarnya geram. Senin, 27 Oktober 2025
Kekecewaan warga semakin dalam saat menyinggung soal BUMDes, lembaga yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat.
“BUMDes itu katanya ada, tapi kami tak pernah tahu apa usahanya. Tidak ada laporan, tidak ada hasil. Semua cuma formalitas di atas kertas,” kata warga lainnya.
Lebih jauh, muncul dugaan serius bahwa Kepala Pekon Kuripan, Ansorudin, memanfaatkan aset desa untuk kepentingan pribadi. Tanah pasar yang seharusnya menjadi milik publik kini digunakan untuk membuka toko besi milik sang kepala pekon, sementara lahan di sebelahnya disulap menjadi lokasi pembangunan dapur MBG.
“Kami tidak melarang pembangunan. Tapi kalau itu aset desa, harusnya jelas, disewa atau dijual? Kalau disewa, mana uangnya untuk kas desa? Kalau dijual, kok bisa?” ungkap warga lain yang mulai kehilangan kesabaran.
Fakta di lapangan memperkuat dugaan itu. Warga menyebut toko besi tersebut memang milik kepala pekon, sementara dapur MBG dibangun oleh seorang anggota dewan yang rumahnya bersebelahan dengan kepala pekon.
“Pasar mati sudah lebih dari tiga tahun. Cuma sempat hidup sebentar setelah diresmikan. Sekarang malah toko besi dan dapur MBG yang berdiri,” kata seorang warga Kuripan.
Ketika wartawan mencoba meminta penjelasan di lokasi, seorang perempuan paruh baya yang mengaku penjaga toko dengan ketus menjawab:
“Buat apa diberitakan lagi? Sudah diresmikan Bupati, gak ada penyalahgunaan. Sepi karena hujan terus, pasarnya buka cuma hari Kamis.”
Di kantor pekon, Sekretaris Desa Nugraha didampingi Pendamping Desa Apriantono mengakui bahwa pasar memang mati suri.
“Pasar sempat jalan tiga bulan, tapi karena setiap Kamis hujan terus, lama-lama gak ada yang datang,” katanya.
Ia juga membenarkan bahwa toko besi milik kepala pekon dan dapur MBG di lahan pasar sama-sama menyewa. Namun ketika ditanya soal nilai sewa dan mekanisme pembayaran, Nugraha menolak berkomentar.
“Soal itu langsung ke kepala pekon dan anggota dewan. Saya tidak punya kapasitas menjawab,” elaknya.
Pendamping desa yang semula hadir pun buru-buru pamit saat ditanya soal BUMDes.
“BUMDes ada kok, lengkap pengurusnya,” ucapnya singkat sebelum meninggalkan ruangan.
Sementara itu, Camat Limau, Yosep, mengaku belum mengetahui detail pengelolaan pasar maupun praktik sewa menyewa di atas aset pekon tersebut.
“Sejak saya bertugas tahun 2021, pasar itu sudah tidak beroperasi. Pernah saya usulkan agar pengelolaannya diserahkan ke Pemda supaya jadi pasar modern, tapi belum terealisasi,” ujarnya.
Terkait status tanah pasar, Yosep mengatakan hasil sewa-menyewa seharusnya masuk ke Pendapatan Asli Pekon (PAD). Namun, saat dikonfirmasi, data aset tanah pasar Kuripan belum tercatat resmi dalam daftar kepemilikan aset desa.
“Saya akan panggil kepala pekon dan juga klarifikasi dengan pihak dewan. Kalau benar ada sewa, harus jelas kesepakatannya dan kemana uangnya mengalir,” tegasnya.
Di sisi lain, praktisi hukum menilai kasus ini berpotensi masuk ranah pidana.
“Ketika dana desa digunakan tapi hasilnya tidak memberi manfaat sesuai peruntukannya, itu indikasi kerugian negara,” ujar seorang pengamat hukum tata negara.
Ia menambahkan, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa maupun BUMDes dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Fisik bangunannya memang ada, tapi kalau tak bermanfaat dan ada praktik sewa-menyewa yang tidak transparan, itu sudah masuk kategori pelanggaran serius. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya.
Kini, warga Pekon Kuripan menuntut agar Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan aparat penegak hukum segera mengaudit seluruh penggunaan dana desa. Mereka tidak lagi percaya pada janji-janji pembangunan yang hanya indah di spanduk, tapi busuk dalam pelaksanaan.
“Kami sudah capek dibohongi. Kalau uang rakyat dipakai seenaknya, harus ada yang bertanggungjawab,” seru warga
Sampai berita ini di terbitkan awak media belum mendapat keterangan resmi dari Kepala Pekon dan anggota DPRD karena sedang tidak berada di tempat. (Wisnu)