
Way Kanan, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Way Kanan menetapkan dan menahan dua tersangka, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung, Senin 27 Oktober 2025.
Kedua tersangka adalah Eko Kuncoro, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan Zainal Abidin, Direktur PT Haga Unggul Lestari, selaku kontraktor pelaksana kegiatan.
Dimana keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung dengan kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29-2-2016 dengan nilai Rp4.789.801.000 oleh pelaksana PT. Haga Unggul Lestari.
Eko Kuncoro dan Zainal Abidin, diduga merugikan negara Rp1.240.239.635 dari nilai kontrak Rp4.789.801.635 berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan.
Pidsus Kejari Waykanan menetapkan Eko Kuncoro sebagai tersangka dengan Nomor: PEN-1936/L.8.17/Fd.2/10/2025 dan Zainal Abidin PEN-1934/L.8.17/Fd.2/10/2025. Kedua tersangka ditahan 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2025 hingga 15 November 2025. Kejari Waykanan akan terus mengusut hingga ke akar-akarnya kasua tipikor ini, termasuk kemungkinan ada tersangka lain.
Kasi Intelijen Kejari Way Kanan mewakili Kajari Dody AJ Sinaga mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PEN-1936/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Eko Kuncoro dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PEN-1934/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Zainal.
Pasal yang Disangkakan Dalam perkara itu, para tersangka dijerat pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini terus didalami korps Adhyaksa itu guna mengungkap kemungkinan tersangka lain. “Kami terus mengusut perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” katanya. (Red)