
Tulang Bawang, sinarlampung.co-Ditemukan indikasi kerugian negara pada anggaran makan minum jamuan acara dan tamu di lingkungan Sekda Kabupaten Tulang Bawang Barat. Total anggaran Rp5,6 miliar lebih termasuk didalamnya untuk belanja makan minum. Indikasi temuan terjadi manipulasi nota belanja dengan kerugian negara Rp120,2 juta.
Merunut pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 20B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tanggal 22 Mei 2025, pada tahun 2024 lalu, Setdakab Tuba merealisasikan belanja bahan-bahan lainnya sebesar Rp5.619.709.500, yang salah satunya diperuntukkan belanja makan minum jamuan tamu dan jamuan acara.
Toko CB, salah satu penyedia yang digunakan, saat dikonfirmasi tim BPK, mengaku hanya memberikan nota kosong pada pembeli yang meminta. Dengan demikian, tulisan yang digunakan pada nota pertanggungjawaban Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang bukan merupakan tulisan dari pihak toko penyedia.
Hasil wawancara dengan Kabag Umum dan PPTK terkait makan minum jamuan pada Bagian Umum diakui terdapat selisih atas besaran anggaran belanja, digunakan untuk memenuhi kegiatan yang tidak dapat dibebankan pada APBD. Saat tim BPK minta ditunjukkan bukti penggunaan uang tersebut, Kabag Umum dan PPTK tidak dapat memberikannya, juga tidak bisa memerinci.
Dari pemeriksaan tim BPK terhadap akal-akalan penggunaan anggaran makan minum tersebut, terdapat Rp120.215.647 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Bukan kasus manipulasi isi nota belanja makan minum saja yang dimainkan Bagian Umum Setdakab Tuba. Belanja BBM pun berindikasi adanya praktik kecurangan.
Diketahui, pada tahun anggaran 2024 kemarin Setdakab Tuba merealisasikan belanja bahan-bahan bakar dan pelumas sebesar Rp2.379.714.700. Hasil pemeriksaan tim BPK atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada dua SPBU didapati fakta terdapat perbedaan atas nota yang digunakan dengan dokumen pertanggungjawaban.
Menurut Kabag Umum dan PPTK dalam wawancara dengan tim BPK, uang BBM diberikan secara tunai kepada masing-masing pemegang kendaraan dinas. Hal ini mengacu pada Keputusan Bupati Nomor: B/19/1.9/HK/TB/2024 tentang Biaya Bahan Bakar Minyak dan Minyak Pelumas Kendaraan Dinas, Kendaraan Operasional dan Mesin Lainnya di Lingkup Sekretariat Daerah TA 2024.
Ironisnya BPK menemukan fakta bahwa bukti pertanggungjawaban penggunaan BBM dibuat oleh staf pada Bagian Umum. Dengan alasan untuk memudahkan dalam administrasi dokumen pertanggungjawaban. Atas permainan ini diketahui terdapat kelebihan pemberian uang BBM sebesar Rp81.587.250.
Dengan dua item kegiatan itu saja terjadi kecurangan yang merugikan keuangan Pemkab Tuba oleh Bagian Umum senilai Rp201.802.897. Yaitu dari praktik manipulasi nota makan minum Rp120.215.647, dan kelebihan pembayaran BBM Rp81.587.250.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Tuba agar memerintahkan Sekdakab untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp201.802.897 dan menyetorkannya ke kas daerah. Terkait pengembalian, hingga kini Sekdakab Tuba Ir. Ferli Yuledi, belum dapat dikonfirmasi.
Kabag Umum Dinda Wijaya, mengatakan bahwa pada tahun 2024 lalu, dirinya masih menjabat Kabag Perencanaan. Jadi tidak mengetahui persoalan tersebut, Minggu 26 Oktober 2025. (Red)