
Lampung Timur, sinarlampung.co – Maraknya kasus keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh. Sebagai langkah antisipasi, BGN mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan air mineral dalam kemasan galon untuk mengolah makanan, terutama bagi dapur yang belum memiliki sumber air layak konsumsi.
Kebijakan itu disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, dalam acara “Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG” di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
“Sebelum mereka (SPPG) mempunyai air yang dipastikan berkualitas baik, kami mewajibkan mereka harus menggunakan air mineral dalam kemasan galon,” ujar Nanik, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (23/10/2025).
Menurut Nanik, aturan ini bersifat sementara sampai seluruh dapur SPPG dilengkapi fasilitas pengolahan air dengan filter dan teknologi sinar ultraviolet (UV), yang menjadi syarat utama dapur mitra BGN agar tetap bisa beroperasi.
Langkah itu diambil menyusul sejumlah kasus keracunan yang diduga berasal dari air tidak layak di dapur MBG. Hasil uji laboratorium Kementerian Kesehatan atas kasus di Kabupaten Bandung Barat, misalnya, menunjukkan sekitar 70 persen penyebab keracunan bersumber dari kualitas air yang buruk.
“Kasus di Bandung Barat memperlihatkan peran sentral air dalam pengolahan makanan dari awal hingga akhir,” lanjut Nanik.
Ia menambahkan, posisi Bandung Barat yang berdekatan dengan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Kota Bandung berpotensi mempengaruhi kualitas air dan lingkungan sekitar dapur SPPG. Karena itu, BGN juga menyoroti sanitasi lingkungan sebagai salah satu masalah prioritas.
BGN berharap, kebijakan penggunaan air galon ini dapat menekan bahkan menghilangkan risiko keracunan pada anak-anak penerima manfaat program MBG. Nanik menyebut, kebijakan ini akan menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola MBG yang tengah disiapkan pemerintah.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana mengakui adanya kasus keracunan yang disumbang oleh program MBG.
“Saat ini, MBG menyumbang 46 persen kasus keracunan pangan di Indonesia,” ujar Dadan Hindayana, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (20/10/2025).
Namun, Dadan menegaskan, kasus keracunan dari MBG bukan yang tertinggi. Menurutnya, 54 persen kasus keracunan lainnya berasal dari faktor lain yang tidak banyak dipublikasikan.
“Ya memang, keracunan yang diakibatkan makanan sekarang itu disumbang oleh MBG sebesar 46 persen, tapi yang 54 persennya karena hal lain kan tidak diberitakan,” kata Dadan.
Dengan evaluasi dan pengawasan ketat ini, BGN menargetkan program Makan Bergizi Gratis bisa berjalan lebih aman, higienis, dan sesuai standar kesehatan pangan nasional. (Afandi)