
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) mengecek kembali batas-batas lahan yayasan milik Tommy Soeharto seluas 157 hektare di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Kamis 23 Oktober 2025.
Ketua YBIL Tisnawati didampingi Ketua Harian IMI Lampung Doni Rochatta yang juga sekaligus koordinator lapangan YBIL mendatangi lokasi untuk memastikan batas-batas wilayah aset YBIL dan kondisi lahan yang telah berubah jadi perumahan dll.
“YBIL akan berkoordinasi dengan Polda Lampung. Jika memang diperlukan, pihaknya akan membuat laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan atau pelanggaran hak kepemilikan lahan,” ujar Tisnawati.
Doni Rochatta, menyatakan pihak yayasan tidak pernah menjual lahan seluas 157 hektare tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada PT Bumi Persada Langgeng (BPL) yang sedang dalam polemik dan proses hukum. “Lahan ini adalah bagian dari aset yayasan yang harus dijaga dan dikelola dengan baik sesuai tujuan organisasi. Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Doni Rochatta.
Doni Rochatta menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya YBIL untuk melindungi aset yayasan serta memberikan kepastian hukum terhadap lahan milik YBIL. “Selain pengecekan titik-titik lahan di area seluas 157 hektare yang merupakan aset resmi ayasan IMI Bhakti Lampung, ke depan, kami akan memasang plang penanda agar masyarakat mengetahui bahwa lahan ini adalah milik yayasan,” jelas Doni.
Pihaknya juga akan segera mengirim surat resmi kepada pihak-pihak yang saat ini melakukan pembangunan di area tersebut untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas hingga proses hukum selesai. “Kami menghimbau agar tidak ada aktivitas apa pun di atas lahan yayasan, karena saat ini statusnya masih berproses di pengadilan dan di Polda Lampung. Kami ingin menjaga agar situasi tetap kondusif dan tertib hukum,” ujarnya. (red)