
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek APBN pengerjaan Irigasi Gantung senilai Rp97,8 miliar, di Kabupaten Mesuji, yang tidak berfungsi, ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung sejak bulan Mei 2024 -atau 17 bulan lalu- dalam penyelidikan Kejati Lampung. Sebelumnya dugaan korupsi proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14,34 miliar sempat ditangani oleh Kejari Mesuji.
Namun karena diduga melibatkan beberapa orang penting, perkaranya ditarik ke Kejati Lampung. Namun meski penyelidikan Kejati telah dimulai sejak bulan Mei 2024, hingga saat ini -sudah 17 bulan belum terlihat progresnya. Kasusnya di laporkan LSM Pematank Lampung.
Sumber wartawan menyebutkan proyek tersebut gagal berfungsi karena diduga kurangnya kualitas bangunan irigasi, sehingga tidak dapat difungsikan sebagaimana tujuan dibangunnya saluran air untuk mengairi ribuan hektar sawah di Mesuji.
Tersiar kabar jika penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek irigasi gantung senilai Rp97,8 miliar tersebut telah dihentikan oleh Kejati Lampung. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan pihaknya akan menanyakan pada bidang teknis penyidikan soal kasus tersebut. “Setelah ada keterangan resmi dari bidang teknis, kami sampaikan perkembangannya,” kata Ricky, Minggu 19 Oktober 2025.
Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung telah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Irigasi Gantung yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, dengan nilai pagu Rp97,8 miliar. Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor Print-03/L.8/Fd/05/2024 tertanggal 30 Mei 2024.
Ricky Ramadhan menjelaskan, proyek tersebut dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, dimulai Desember 2020 hingga Desember 2023 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung.
“Dalam proses pemeriksaan terhadap kegiatan peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan pagu Rp97,8 miliar, ditemukan adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Hal ini berakibat pada kerugian negara dan irigasi tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” jelas Ricky.
Berdasarkan hasil audit awal, indikasi potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp14,3 miliar. Ricky menyebut angka tersebut masih bisa bertambah seiring pendalaman penyelidikan. “Kerugian keuangan negara sementara sekitar Rp14,346 miliar, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” katanya. (Red)