
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polda Lampung dikabarkan kembali menangkap Adi Firmansyah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Metro sekaligus Kepala SDN, yang sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. “Waalaikum salam wr wb. Betul,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/10/2025).
Namun, hingga berita ini ditulis, Yuyun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi dan alasan penangkapan tersebut.
Sebelumnya, Adi Firmansyah berhasil memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) kota Metro. Hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Metro pada 10 Mei 2025 tidak sah secara hukum karena dianggap melanggar prosedur penyidikan.
Kuasa hukum Adi, Ryan Gumay, kala itu mengatakan bahwa proses penyidikan tidak sesuai dengan KUHAP dan melanggar hak asasi.
“Tidak ada surat panggilan klarifikasi, saksi, ataupun penetapan tersangka yang disampaikan secara patut kepada klien kami,” katanya.
Usai putusan praperadilan, kasus tersebut diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Polda juga menegaskan tengah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik Polres Metro melalui Propam dan Itwasda.
Belakangan, Adi sempat mengajukan gugatan ganti rugi atas penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah itu. Namun, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Metro pada Rabu (15/10/2025).
Dengan munculnya kabar penangkapan terbaru ini, publik kembali bertanya apakah tindakan tersebut masih berkaitan dengan kasus lama atau ada perkara baru. Pihak sinarlampung.co masih menunggu penjelasan resmi dari Polda Lampung. (Tama)