
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi III DPR RI. Langkah ini diambil setelah tidak ada respons atau klarifikasi dari BNN Provinsi Lampung terkait aksi mereka pada 10 Oktober 2025.
“Karena tidak ada respons dari pihak BNNP setelah aksi kami, kami resmi mengirim surat RDP ke Komisi III,” ujar Ketua Umum PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona.
Aksi tersebut sebelumnya digelar sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral mahasiswa hukum terhadap dugaan ketidaktransparanan penanganan kasus narkoba di Room Karaoke Grand Mercure Bandar Lampung, yang diduga melibatkan pengurus atau anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.
Namun, sejak aksi digelar, tidak ada kejelasan ataupun tindak lanjut dari pihak BNNP Lampung maupun instansi terkait. Kondisi itu menimbulkan kecurigaan adanya upaya meredam atau menutup-nutupi kasus.
Tri menegaskan bahwa PERMAHI Lampung tidak akan berhenti menekan agar penegakan hukum berjalan terbuka, adil, dan bebas intervensi hingga ke tingkat pusat.
Dalam aksi 10 Oktober 2025 lalu, PERMAHI menyampaikan enam tuntutan utama sebagai berikut:
1. Meminta Kepala BNN Provinsi Lampung mereshuffle anggota yang menangani kasus narkotika di Room Karaoke Grand Mercure Bandar Lampung yang melibatkan pengurus atau anggota HIPMI Lampung.
2. Mendesak penyelidikan ulang yang menjunjung tinggi transparansi dan independensi, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
3. Mendesak BNNP Lampung menangkap kembali para pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika di Room Karaoke Grand Mercure Bandar Lampung yang melibatkan pengurus atau anggota HIPMI Lampung.
4. Mendesak BNNP Lampung membuka informasi secara terbuka kepada publik mengenai perkembangan dan proses hukum kasus tersebut.
5. Mendesak Kapolda Lampung mengambil alih penanganan kasus narkotika di Room Karaoke Grand Mercure Bandar Lampung demi memastikan penegakan hukum yang objektif dan profesional.
6. Memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada BNNP Lampung untuk memberikan kejelasan atas kasus ini. Jika tidak ada tindak lanjut, PERMAHI Lampung akan melayangkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI guna mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bentuk aduan dan permohonan pengawasan terhadap dugaan ketidaktransparanan penegakan hukum di Lampung.
“Kami tidak akan berhenti menuntut kejelasan atas kasus ini. Bila BNNP Lampung dan aparat penegak hukum tetap bungkam, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui Komisi III DPR RI. Penegakan hukum harus tegak lurus, tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Tri.
PERMAHI Lampung juga menyatakan komitmennya untuk tetap berada di garis depan mengawal isu ini. “Kasus ini harus menjadi pembuktian bahwa hukum di negeri ini masih berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan kelompok tertentu,” tutup Tri Rahmadona. (*)