
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pemeriksaan terhadap bus ALS bernomor pintu 178 dengan pelat BK 1778 DL di Dermaga III Pelabuhan Bakauheni pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, dinilai hanya formalitas. Dugaan itu mencuat setelah bus yang sama kembali diamankan oleh Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung di ruas tol Lampung Selatan.
Informasi yang dihimpun menyebut, bus tersebut ditangkap dan diserahkan ke Polres Lampung Selatan karena diduga mengangkut sepeda motor bodong. Bus jurusan Bandung-Medan itu disebut membawa sejumlah kendaraan roda dua dari Pulau Jawa menuju Sumatera.
Sepeda motor beragam jenis yang diangkut bus tersebut diduga tidak memiliki dokumen lengkap dan kuat dugaan merupakan kendaraan hasil pelarian leasing.
Pantauan wartawan di Pelabuhan Bakauheni, saat bus ALS itu turun dari kapal di Dermaga III, beberapa anggota Polisi Militer Subdenpom Bakauheni sempat menghentikan kendaraan. Namun tak lama kemudian, bus tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan memasuki gerbang tol.
Kepala Subdenpom Bakauheni, Letda CPM Bagus, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya sempat melakukan pengecekan. Namun ia menyebut bus itu kini sudah diamankan pihak PJR.
“Sudah diamankan PJR, Pak,” ujar Bagus kepada wartawan.
Informasi yang diperoleh sinarlampung.co menyebut, bus ALS kerap melintas membawa sepeda motor dari Jawa ke Sumatera. Kadang surat-suratnya lengkap, namun lebih sering tidak sesuai dengan kendaraan yang diangkut. Bus tersebut juga diduga dibekingi oknum aparat.
“Sering kok kita lihat bus ALS bawa motor. Rapi, aparatnya diem aja kayak tutup mata. Kadang motor itu nggak ada suratnya. Pernah saya dengar dari sopir busnya waktu mampir di rumah makan,” ujar Ani, salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum mendapat keterangan resmi dari pihak PJR terkait penangkapan bus ALS tersebut sebagaimana disebutkan Letda CPM Bagus. (Suryadi)