
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Gubernur Rahmat Mirzani Djausal meminta komitmen seluruh perangkat daerah dalam mencegah praktik korupsi dan memperbaiki sistem pengawasan di lingkungan pemerintahan Provinsi Lampung. Terutama pencegahan korupsi pada prproses Pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi penerimaan daerah.
Hal itu disampaikan Gubernur dalam rapat koordinasi langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025, dengan fokus pada pendekatan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). “Dua area utama yang menjadi perhatian yaitu pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi penerimaan daerah,” kata Mirza saat Rakor dan Pemantauan Pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025, di Ruang Sakai Sambayan, Jumat 10 Oktober 2025.
Menurut Gubernur, Rakor kali ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah dilaksanakan pada 24 Juli 2025. “Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Gubernur.
Gubernur berharap pelaksanaan Rakor ini dapat memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam mencegah praktik korupsi dan memperbaiki sistem pengawasan di lingkungan pemerintahan. “Untuk itu penting penerapan digitalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemanfaatan teknologi informasi dinilai mampu memperkecil potensi penyalahgunaan wewenang serta mendorong efisiensi kerja aparatur pemerintah,” ujarnya.
Gubernur Mirza juga menekankan pentingnya kehadiran pemerintah yang dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Kepercayaan publik dianggap sebagai fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan melayani. Dalam keterbatasan anggaran, pemerintah diharapkan tetap dapat memberikan pelayanan publik yang maksimal tanpa menurunkan kualitas pelayanan.
“Kegiatan ini, juga menjadi bagian komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan yang sistematis, transparansi pelayanan, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan,” katanya. (Red)