
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penggabungan empat desa, yaitu Desa Wayhuwi, Jati Mulyo, Kota Baru, dan Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, ke Bandar Lampung, merupakan program kelanjutan pembangunan Kota Baru yang akan menjadi pusat pemerintahan Lampung dengan konsep Eco City.
“Keempat desa penyangga Kota Bandar Lampung yang semakin banyak pemukiman dan perkantoran, termasuk Kota Baru, Polda Lampung, Itera, dan lain lain adalah Desa Wayhuwi, Jati Mulyo, Kota Baru dan Desa Sabah Balau,” kata Sekda Provinsi Lampung DR Marindo Kurniawan, saat membahas penggabungan empat desa dari Kabupaten Lampung Selatan-Kota Bandar Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa 7 Oktober 2025.
Menurut Marindo, perpindahan status empat desa di Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung itu akan mendukung percepatan Pembangunan Kota Baru. Penyesuaian batas wilayah sangat penting, dimana saat ini urusan administrasi perpindahan empat desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung masih berlangsung di masing-masing daerah.
“Proses di masing-masing kabupaten dan kota masih ditunggu oleh Pemprov Lampung untuk melakukan perubahan undang-undang. Saat ini usulannya belum masuk, karena mereka masih melakukan sosialisasi di desa, kecamatan, dan DPRD hingga mengerucut pada kesepakatan daerah,” kata Marindo yang berharap, seluruh proses penyesuaian wilayah dapat segera selesai, agar pembangunan Kota Baru Lampung dapat berjalan lebih cepat dan sesuai rencana tata ruang provinsi.
Pro Kontra
Kabar rencana penggabungan keempat desa masuk Kota Bandar Lampung pada awal Agustus lalu, sempat muncul pro dan kontra. Aparat keempat desa dan Panitia DOB Kabupaten Bandarnegara menolak mentah-mentah ide tersebut.
Ketua Panitia DOB Irfan bersama warga, dan 21 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan penolakan atas munculnya wacana penggabungan empat desa ke Kota Bandar Lampung, Senin 18 Agustus 2025.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama juga menyatakan pada prinsipnya Pemkab Lampung Selatan akan mengikuti aspirasi masyarakat terkait wacana wilayahnya ingin bergabung ke Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyambut positif wacana keinginan masyarakat daerah penyangga bergabung dengan Pemkot Bandar Lampung. Menurutnya penggabungan desa-desa perbatasan ke wilayah kota merupakan langkah strategis dalam mendukung pengembangan kawasan dan pelayanan publik.
Tokoh masyarakat Irjen Pol (Purn) Dr H Ike Edwin, akrab dipanggil Dang Ike ikut mendukung bergabungnya empat desa Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung
Gubernur Lampung Mirza sepakat dengan Bupati Lampung Selatan, bahwa warga keempat desa itu yang lebih dulu mengusulkannya ke DPRD Lampun Selatan. Gagasan penggabungan itu juga sebenarnya sudah muncul sejak era Wali Kota Eddy Sutrisno (2005–2010), jauh sebelum digulirkannya wacana Kabupaten Bandarnegara.
Mantan anggota DPR RI Dapil Lampung I, Endro S Yahman, menyatakan perlu proses panjang perpindahan status empat desa tersebut. Karena tidak bisa hanya dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Harus ada perubahan pada UU Pembentukan Kabupaten Lampung Selatan dan UU mengenai Kota Bandar Lampung. Dan kita semua tahu, proses administrasinya cukup panjang, karena harus disetujui DPR RI,” kata Endro S Yahman dalam komentarnya di salah satu group WhatsApp, Rabu 8 Oktober 2025.
Nasib Kota Baru
Seperti diketahui, program pemindahan komplek perkantoran Pemprov Lampung ke kawasan Kota Baru digagas Sjachroedin ZP saat menjabat Gubernur Lampung. Aksi pembangunan dimulai tahun 2011 dan tercatat hingga tahun 2013 telah menghabiskan APBD Provinsi Lampung sebesar Rp 257 miliar.
Menurut data dari Rencana Pengembangan Kawasan Perumahan dan Komersial Kota Baru Lampung yang dikeluarkan Pemprov Lampung tahun 2023, dana APBD Provinsi Lampung selama tiga tahun anggaran sebesar Rp 257 miliar tersebut dipakai untuk membangun kantor gubernur sebesar Rp 86,8 miliar, membuat masjid Rp 36,35 miliar, mendirikan balai adat Rp 6,95 miliar, mendirikan gerbang Kota Baru habis Rp 4,9 miliar, dan membuat jalan menuju Kota Baru digelontorkan anggaran Rp 122 miliar.
Perincian per-tahun anggaran adalah sebagai berikut: pada APBD TA 2011 menghabiskan dana Rp 22,70 miliar, pada 2012 digelontorkan Rp 42,5 miliar, dan pada 2013 anggaran yang “ditanam” di Kota Baru mencapai angka Rp 191,8 miliar.
Menurut data pada LKPD Pemprov Lampung Tahun 2023, uang rakyat yang dikucurkan di kawasan seluas 1.308 hektar itu sebesar Rp503.601.463.994,13. Dan telah berdiri bangunan sebanyak 51 unit, dimana hanya satu bangunan yang dimanfaatkan yaitu untuk Rumah Sakit Bandar Negara dan satu bangunan rumah susun digunakan para karyawan rumah sakit milik Pemprov Lampung tersebut. Dengan demikian, 49 unit bangunan lainnya yang ini belum ada manfaat. (red)